Suasana gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, kini terasa kurang riuh. Tak ada lagi lagu atau musik mengalun dari pengeras suara di outlet yang menjual menu mi pedas itu.
Gerai itu sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) ke Polda Bali atas pelanggaran hak cipta lagu. Pelaporan itu berujung penetapan tersangka terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira.
detikBali mengunjungi gerai Mie Gacoan itu pukul 17.45 Wita, Senin (28/7/2025). Ada sekitar 15 pengunjung yang duduk di bangku sembari menikmati mie pedas di gerai itu. Ada juga sejumlah sopir ojek online (ojol) yang sedang mengantre menunggu pesanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andasha Surya (17), salah seorang pengunjung Mie Gacoan di Jalan Teuku Umat mengaku sudah beberapa kali membeli mi pedas di gerai itu. Namun, kunjungannya kali ini berbeda karena tak ada lagi musik yang terdengar di sana.
"Dulu ada lagu (yang diputar) pakai speaker," kata Andasha di outlet Mie Gacoan Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Andasha tidak mengetahui sejak kapan gerai Mie Gacoan itu berhenti memutar lagu. Meski begitu, ia tak begitu mempermasalahkan hal itu.
"Suasana tanpa lagu, biasa saja," katanya singkat.
Mie Gacoan Tidak Bayar Lisensi
Komisioner Lisensi dan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan, mengungkap alasan melaporkan manajemen Mie Gacoan karena tidak membayar lisensi atas lagu-lagu yang diputar di gerai mereka untuk komersial.
Menurut Yessi, pelaporan yang dilayangkan hanya tertuju pada gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar. "Tidak ditemukan upaya atau itikad baik dari (manajemen) Mie Gacoan untuk mengurus lisensi," kata dia.
Yessi menuturkan LMKN sudah pernah menghubungi manajemen Mie Gacoan melalui telepon maupun surat menyurat terkait pembayaran lisensi menyeluruh (blanket license). Menurutnya, komunikasi sudah dilakukan sejak 2022.
Ia menjelaskan nominal pembayaran lisensi lagu untuk gerai Mie Gacoan dihitung berdasarkan jumlah kursi dikalikan Rp 120 ribu, dikalikan tahun pendirian. Dia mencontohkan, jika gerai Mie Gacoan didirikan tahun 2020 dengan 100 kursi, maka nominal lisensi menyeluruh yang harus dibayar sebesar Rp 60 juta.
Meski begitu, Yessi mengatakan, nominal pembayaran lisensi itu dapat dibatalkan jika dianggap terlalu mahal dan berdampak pada bisnis gerai Mie Gacoan. Langkah itu dapat ditempuh jika manajemen Mie Gacoan mengajukan permohonan dan berjanji untuk tidak lagi memutar lagu untuk tujuan komersial.
"Yang jadi masalah, lagunya berjalan terus, tapi lisensinya tidak diurus," imbuh Yessi.
Sebelumnya, ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan yakni Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D'Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).
Sementara lagu asing yang ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry) serta Rude yang dipopulerkan oleh Magic, grup musik asal Kanada. Perhitungan pembayaran lisensi menyeluruh sudah tercantum dalam laporan polisi tanpa mencantumkan nominal total royalti yang harus dibayarkan.
Simak Video "Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)