
Gacoan-LMK Selmi Damai soal Royalti
Pihak Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) sepakat berdamai dalam sengketa royalti musik.
Pihak Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) sepakat berdamai dalam sengketa royalti musik.
Kasus royalti Mie Gacoan dan LMK SELMI berlanjut meski sudah damai. Polda Bali menunggu kehadiran kedua pihak untuk menghentikan penyidikan.
Sengketa royalti musik Mie Gacoan dan LMK SELMI di Bali berakhir damai setelah pembayaran Rp 2,2 miliar. Menteri Hukum akan revisi aturan penagihan royalti.
Menkum Supratman Andi Agtas mengakui ada masalah dalam mekanisme penagihan royalti atau lisensi musik yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021.
Sengketa hak cipta lagu antara Mie Gacoan dan LMK Selmi berakhir damai. Pihak Mie Gacoan memenuhi kewajibannya bayar royalti sebesar Rp 2,2 M untuk 60 gerai
Mie Gacoan di Bali dan LMK Selmi sepakat berdamai soal royalti pemutaran musik. Mie Gacoan membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK Selmi.
Gerai Mie Gacoan di Denpasar dilaporkan karena tidak membayar lisensi musik sejak 2019. Manajemen diharapkan segera menyelesaikan pembayaran untuk memutar lagu.
Kafe di Mataram hentikan pemutaran musik setelah kasus Mie Gacoan viral. Pengunjung merasakan suasana lebih nyaman tanpa lagu, hanya suara mesin kopi.
Polda Bali telah memeriksa Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka kasus lisensi lagu. Meski begitu, polisi tidak menahan bos Mie Gacoan Bali itu.
Suasana gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, kini terasa kurang riuh. Tak ada lagi lagu mengalun di outlet yang menjual mi pedas itu.