
LMKN Beberkan Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Manajemen Mie Gacoan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan pelanggaran UU Hak Cipta yang berujung penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan Bali.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan pelanggaran UU Hak Cipta yang berujung penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan Bali.
Mie Gacoan di Bali diduga menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Kerugian dari penggunaan tanpa izin ini mencapai miliaran rupiah.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.