
Alasan PN Surabaya Tolak Gugatan Rhoma Irama Soal Royalti Lagu Rp 1 Miliar
Gugatan Rhoma Irama sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya terhadap Sandi Record kandas. Ini penyebab gugatan Rhoma Irama kandas.
Gugatan Rhoma Irama sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya terhadap Sandi Record kandas. Ini penyebab gugatan Rhoma Irama kandas.
Industri musik kita sedang ambruk. Bukan saja karena pandemi Covid-19, tapi jauh sebelum itu, di kala pembajakan berlangsung secara masif di dunia digital.
Saat ini sedang hangat-hangatnya pembahasan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik di Indonesia, ditandai dengan terbitnya PP No 56 Tahun 2021.
Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya. Namun gugatan itu kandas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham menyebut pembayaran royalti dengan tarif baru akan diberlakukan pada tahun 2022.
Kafe hingga bioskop harus membayar royalti jika memutar musik. Tapi berapa besaran biaya yang dibebankan?
Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif PAPPRI Dwiki Dharmawan menyambut baik aturan royalti musik.
Ketua Umum LMK PAPPRI Dwiki Dharmawan meminta pemerintah mengatur penarikan royalti atas pemutaran lagu di YouTube, Spotify, dan platform digital lainnya.
Pemerintah mewajibkan 14 sektor usaha membayar royalti atas pemutaran musik. Ini rincian tarifnya.
Kewajiban kafe hingga diskotek membayar royalti musik baru efektif pada tahun 2022. Begini bocorannya.