
Kronologi Pelaporan Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Bali: dari 2022 ke 2025
Gerai Mie Gacoan di Denpasar dilaporkan karena tidak membayar lisensi musik sejak 2019. Manajemen diharapkan segera menyelesaikan pembayaran untuk memutar lagu.
Gerai Mie Gacoan di Denpasar dilaporkan karena tidak membayar lisensi musik sejak 2019. Manajemen diharapkan segera menyelesaikan pembayaran untuk memutar lagu.
Badai, eks personel Krispatih, mengungkap dugaan pelanggaran hak cipta lagu I Still Love You. Ia tidak dicantumkan sebagai pencipta dan belum menerima royalti.
DJKI mengingatkan pelaku usaha untuk membayar royalti musik di ruang publik, meski berlangganan layanan streaming. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum.
Sal Priadi menerima royalti Rp 114 juta dari WAMI untuk periode Januari-April 2025. Dia mendaftarkan lagu-lagunya untuk mendapatkan hak sebagai musisi.
PHRI Badung imbau pengelola hotel dan restoran bayar royalti musik. Ini penting untuk patuh hukum dan hindari masalah hukum, terutama pasca kasus Mie Gacoan.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan pelanggaran UU Hak Cipta yang berujung penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan Bali.
Kronologi Direktur Mie Gacoan, IAS, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta oleh Polda Bali.
Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan tersangka pelanggaran hak cipta karena memutar lagu tanpa izin. Kerugian diperkirakan miliaran rupiah.
Sal Priadi terima royalti Rp 114 juta dari WAMI. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hak cipta dan edukasi publik tentang royalti musik.
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan tersangka pelanggaran hak cipta karena memutar lagu tanpa izin, dengan kerugian miliaran rupiah.