LMKN Beberkan Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Manajemen Mie Gacoan

LMKN Beberkan Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Manajemen Mie Gacoan

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 22 Jul 2025 14:11 WIB
Salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Tantular Barat, Denpasar, Bali. (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Tantular Barat, Denpasar, Bali. (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Manajemen Mie Gacoan di Bali dipolisikan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang (UU) Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan itu berbuntut penetapan tersangka terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan manajemen Mie Gacoan telah memutar ribuan lagu di gerai mereka sejak 2022. Menurutnya, selama itu manajemen Mie Gacoan di Bali tidak pernah mengurus perizinan dan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut.

"Mie Gacoan menggunakan karya cipta lagu sejak 2022. Mereka tidak membayar royalti," kata Dharma dihubungi detikBali, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharma mengungkapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sudah pernah mendatangi manajemen Mie Gacoan di Bali. Menurutnya, LMK Selmi sebagai perpanjangan tangan LMKN telah berkali-kali menghubungi manajemen Mie Gacoan di Bali dan meminta membayar royalti terhadap lagu-lagu yang dipakai untuk urusan komersial.

Dharma tidak menyebutkan secara spesifik gerai Mie Gacoan yang dimaksud itu. Namun, dia menyebut manajemen Mie Gacoan tidak menanggapi teguran terkait pelanggaran hak cipta tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak kooperatif, jadi ya terpaksa harus dilaporkan," kata Dharma.

Dharma tidak mencatat jumlah lagu yang diputar di gerai Mie Gacoan sejak 2022. Dia menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai itu untuk tujuan komersial sejak tiga tahun lalu.

"Bukan cuma satu lagu, tapi banyak. Itu diputar di ruang publik dan memberikan dampak ekonomi kepada penyelenggaranya," ungkapnya.

Manajemen Mie Gacoan, dia berujar, seharusnya mengurus izin dan pembayaran royalti atas pemutaran sejumlah lagu secara komersial selama setahun. Perizinan yang dimaksud adalah membayar lisensi menyeluruh (blanket license).

Dharma menjelaskan pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Menurut dia, nilai royalti per lagu tidak sampai Rp 12.

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, menegaskan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, I Gusti Ayu Sasih Ira selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses belum ditahan.

"Masih proses. Ada juga saksi yang diperiksa," kata Teguh.




(iws/iws)

Hide Ads