Perampok Sadis yang Bunuh Lansia Penghuni Rumah di Buleleng Ditangkap!

Perampok Sadis yang Bunuh Lansia Penghuni Rumah di Buleleng Ditangkap!

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 13:32 WIB
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (Foto: Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Polisi menangkap pelaku perampokan rumah di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, yang menewaskan Ketut Parmi (73). Pelaku orang dikenal baik oleh korban.

Pria berusia 27 tahun tersebut berinisial SY yang juga satu desa dengan korban. Pelaku juga merupakan karyawan serabutan yang bekerja di rumah korban.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan SY sudah ditetapkan sebagai tersangka. SY ditangkap di rumahnya beserta barang bukti hasil curian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim bhayangkara goak poleng telah mengamankan yang diduga pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan," kata Widwan, Kamis (24/7/2025).

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya emas dan uang tunai. Pelaku juga sudah sempat menggunakan hasil curiannya untuk bayar hutang dan membeli handphone.

ADVERTISEMENT

"Pelakunya ditangkap 2 hari yang lalu. Kita tangkap dia memang diawal kami baru mendapat informasi sekitar 3 hari yang lalu," jelasnya

Selain itu, diduga pelaku juga menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba. Sebab hasil tes urine pelaku dinyatakan positif.

"Untuk bayar hutang dan beli handphone dan narkoba karena baru kita tes urine positif narkoba," jelasnya

Widwan mengatakan pelaku memang sudah mengetahui kondisi rumah korban. Sebab korban kesehariannya juga bekerja serabutan di rumah korban.

"Korban punya kebun cengkeh. Kerja di tempat sana paruh waktu. Satu desa dengan korban," katanya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan beberapa uang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk menebus motor, judi slot, membeli handphone dan foya-foya. Ia mengaku masih mendalami dugaan uang hasil curian digunakan membeli narkoba.

"Itu masih kita dalami lebih dalam terkait itu ya. Yang jelas memang ada beberapa barang korban yang diambil seperti uang dan perhiasan. Memang ada beberapa yang digunakan untuk menebus motor, beli handphone, judi slot, ada foya-foya juga," jelasnya

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 363 ayat 3 KUHP. SY terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(mud/mud)

Hide Ads