Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.
Sidang dakwaan yang digelar pada Senin (30/6/2025) itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Anak Agung Parnata, didampingi hakim ketua satu Putu Indra dan hakim anggota dua Sisera Nenohayfeto.
Sidang dimulai pukul 09.30 Wita dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang. Terdakwa Fajar didampingi penasehat hukumnya Ahmad Bumi, sedangkan Fani didampingi penasehat hukumnya Melzon Biri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang pada Juni 2024 hingga Januari 2025.
Setelah membacakan dakwaan untuk Fajar, JPU melanjutkan sidang dengan membacakan dakwaan untuk terdakwa Fani.
![]() |
Dalam persidangan, penasehat hukum Fani tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sementara itu, penasehat hukum Fajar, Ahmad Bumi, mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Majelis hakim pun menskors persidangan dan akan melanjutkannya pada 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum eks Kapolres Ngada tersebut.
(dpw/dpw)