JPU Nyatakan Dakwaan ke Eks Kapolres Ngada Sudah Sesuai KUHAP

JPU Nyatakan Dakwaan ke Eks Kapolres Ngada Sudah Sesuai KUHAP

Yufenki Bria - detikBali
Senin, 14 Jul 2025 11:18 WIB
Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, seusai mengikuti sidang di PN Kelas IA Kupang, NTT, Senin (14/7/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, seusai mengikuti sidang di PN Kelas IA Kupang, NTT, Senin (14/7/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi, seusai sidang dengan agenda mendengar tanggapan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (14/6/2025).

"Jadi tanggapan JPU menyatakan bahwa dakwaan mereka sudah sesuai KUHAP. Oleh karena itu mereka menolak eksepsi yang disampaikan oleh kami. Itu yang mereka memohon kepada majelis hakim," ujar Ahmad, Senin.

Ahmad menjelaskan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela akan digelar pada Senin (21/7/2025). Ia menyebut sikap kuasa hukum terhadap dua pandangan yang berbeda itu adalah menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahmad, hingga saat ini Indonesia belum punya Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur tentang prostitusi online. Sehingga dalam kasus tersebut JPU menggunakan UU Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, dan UU ITE.

"Sehingga kami minta agar dakwaan itu diurai dengan cermat, jelas, dan lengkap agar tidak terjadi benturan dengan UU dan peristiwa. Itu yang kami sampaikan dalam eksepsi," jelas Ahmad.

Ia mengatakan sesuai keterangan para saksi yang diperolehnya, praktik prostitusi online disebut sudah menjadi satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya kuliah bahkan orang tua juga menerima uang dari aktivitas tersebut.

"Jadi bagi kami penasihat hukum, ini salah satu bentuk kegagalan negara karena tidak siapkan lapangan kerja dan layanan pendidikan yang baik, gratis, demokratis dan murah. Sehingga kami pertanyakan apakah ada kemauan pemerintah untuk menutup semua situs prostitusi online?," tegas Ahmad.

"Kalau pun tidak ditutup, maka dibawa saja ke ranah formal biar negara ada pendapatan berupa pajak. Tanpa itu, ditutup saja karena banyak hal yang terlibat di dalam prostitusi online," pungkas Ahmad.

Pantaua detikBali, Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah sidang, sekitar pukul 10.41 Wita, Fajar digiring kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (7/7/2025).

Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 09.10 Wita dengan pengawalan ketat polisi. Ia langsung digiring ke ruang tahanan untuk menunggu proses persidangan. Fajar keluar sekitar pukul 11.08 Wita dan dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi dan Nikolas Ke Lomi. Ahmad menyebut eksepsi yang dibacakan setebal 36 halaman.

"Eksepsinya ada sekitar 36 halaman. Tuntutan kami itu karena dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujar Ahmad Bumi seusai sidang.




(nor/nor)

Hide Ads