"Nggih (iya) benar seperti demikian. Ada yang melaporkan perzinaan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (15/7/2025).
Jaya Widura menuturkan LW telah melapor lebih dahulu ke Polres Buleleng atas dugaan perzinaan antara suaminya, GA, dengan WA. GA dan WA kemudian melaporkan LW atas dugaan pencemaran nama baik.
GA dalam laporannya menuding LW telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan tuduhan dirinya berhubungan badan dengan WA melalui media sosial (medsos). GA merasa dirugikan dengan tuduhan itu sehingga terancam dipecat dari pekerjaannya.
WA juga melaporkan LW ke Polres Buleleng dengan pencemaran nama baik. WA dalam laporannya menyebut LW telah memublikasikan video dan foto yang disertai narasi dirinya melakukan perzinaan dengan GA. WA merasa tidak pernah melakukan perzinaan dengan GA.
Jaya Widura mengatakan akan menangani semua laporan yang diterima. Satreskrim Polres Buleleng bakal mendalami semua laporan yang telah diterima.
"Akan kami uji dugaan-dugaan tindak pidana dari kedua belah pihak. Nanti jika terbukti tentu akan kami tingkatkan ke status penyidikan," terang Jaya Widura.
(iws/iws)