Curi Data-Jual Kartu SIM Ilegal, 12 Pemuda di Bali Dituntut Setahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 25 Mar 2025 21:39 WIB
Sebanyak 12 terdakwa kasus pencurian data dan penjualan kartu SIM ilegal digiring kembali ke tahanan seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (25/3/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 12 pemuda di Bali dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka dianggap terlibat dalam sindikat pencurian data dan penjualan kartu SIM ilegal.

Belasan terdakwa itu adalah Dio Bagus Saputra, I Gede Very Susantara, Achmad Riyan Permana, Fauzan Machfuzh, I Kadek Adi Buana Merta, Yohanes Oman Bheo, Rizki Dwi Sahat Siagian, Muhhamad Azis Maulana, Teguh Prasetyo, Dedy Purnomo, Defray Jonathan Sumenda, dan I Wayan Satria Wibawa.

"Majelis hakim menyatakan masing-masing terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perlindungan data pribadi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara setahun kepada masing-masing terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Evy Widhiarini, saat sidang di PN Denpasar, Selasa (25/3/2025).

Evy menilai Dio Bagus sebagai dalang kejahatan dan 11 terdakwa lainnya terbukti mencuri data pribadi orang lain melalui internet dan menggunakanya untuk mendaftar atau registrasi kartu SIM. Kartu seluler yang terdaftar dengan data pribadi curian itu lalu dijual.

Semua unsur pelanggaran yang dilakukan para terdakwa diatur dalam Pasal 65 ayat 3 juncto Pasal 67 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sehingga, para terdakwa dianggap layak mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan data pribadi. Oleh karena itu para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal," kata Evy.

Kasus itu berawal pada 9 Oktober 2024 saat warga di Jalan Sakura Gang I Nomor 18C Denpasar dan Jalan Gatsu I Perumahan Taman Tegeh Sari, No 17, Denpasar, sedang didata oleh perangkat desa. Kala itu, Dio Bagus dan sembilan temanya tinggal di sana, kecuali Defray dan Satria.

Saat pendataan tersebut, ternyata 10 pemuda itu tidak memiliki KTP. Petugas juga menemukan sejumlah komputer, modem pool, dan kartu SIM berserakan di rumah tersebut.

Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi. Dio Bagus dan sembilan temannya kemudian diciduk dan diamankan ke kantor polisi. Tak lama kemudian, Defray dan Satria juga tertangkap di rumah Satria di Jalan Gunung Soputan Nomor 7, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengakui telah mencuri data pribadi seseorang melalui internet dalam bentuk nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Mereka juga mengakui kode OTP (One Time Password) untuk memverifikasi kartu SIM yang didaftarkan menggunakan data pribadi milik orang lain itu dijual seharga Rp 4.500.

Fakta lain dari pengakuan Dio Bagus, usahanya berjualan kartu SIM ilegal itu ternyata sudah berjalan dua bulan. Dengan waktu sesingkat itu, Dio Bagus meraup keuntungan Rp 50 juta per bulan. Sedangkan, 11 rekan Dio bahkan digaji antara Rp 5 juta per bulan hingga Rp 20 juta per bulan.

Hasil penjualan kartu SIM ilegal dan OTP-nya digunakan Dio untuk menambah modem pool, menambah jumlah stok simcard baru, dan membeli data. Termasuk menggaji karyawan dan biaya operasional lainnya. "Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.



Simak Video "Respons Kominfo soal Pencurian Data NIK Aktivasi Kartu SIM"

(iws/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork