Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), Reza Masomi (43), dituntut tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/8/2025). Tuntutan bui itu didapatkan akibat Masomi mencuri televisi (TV) di Hotel Suardana Inn, Jalan Buni Sari Nomor 14A, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
"(Menuntut majelis hakim agar) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Masomi dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Dian Saraswati, dalam persidangan di Ruang Sari PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menilai Masomi dituntut tujuh bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Pidana yang dilakukan WN AS itu sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Masomi untuk mengembalikan barang bukti TV merek Changhong hitam beserta remote-nya kepada pemilik Hotel Suardana Inn, I Made Aron Suardana.
JPU dalam persidangan mengungkapkan Masomi menginap di Hotel Suardana Inn mencuri TV pada 9 sampai 14 Mei 2025. Pria kelahiran Iran itu keluar alias checkout dari Hotel Suardana Inn pada 14 Mei 2025 pukul 11.00 Wita. Namun, terdakwa diketahui mengambil TV yang terpasang di dinding atau tembok kamar nomor 210.
Jaksa menjelaskan Masomi mengangkat dan melepas TV menggunakan tangan tanpa menggunakan alat lain, lalu memasukkannya ke koper yang ia bawa. Masomi lalu menginap di Cempaka 2 Accommodation Jalan Popies II, Kecamatan Kuta, Badung di kamar nomor 10.
Akibat pencurian itu, pemilik Hotel Suardana Inn mengalami kerugian materiel Rp 3 juta dan melaporkan ke polisi. Masomi kemudian ditangkap pada 19 Mei 2025.
Masomi di hadapan JPU dan majelis hakim PN Denpasar meminta untuk membebaskan dari tuntutan. Ia mengaku khilaf dan meminta agar diampuni sehingga bisa kembali ke negaranya.
(hsa/hsa)