Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Denpasar Dituntut 12 Tahun Penjara

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Denpasar Dituntut 12 Tahun Penjara

Ahmad Firizqi - detikBali
Selasa, 28 Okt 2025 20:19 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi sidang. Foto: Getty Images/iStockphoto/MichaΕ‚ Chodyra
Denpasar -

Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan, AD (20), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Asyusyara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/10/2025).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," terang Putu Delia, JPU Kejari Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan ke pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu melakukan aksinya pada Februari dan Maret 2025.

Selain tuntutan 12 tahun penjara, Alvin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Diketahui, Alvin melakukan aksi persetubuhan itu di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar Timur. Korban berinisial NPI diketahui masih berusia 15 tahun yang kerap bercerita masalah keluarganya dengan terdakwa.

Hingga pada Sabtu (15/2/2025) siang, korban diketahui berada di kamar kos terdakwa hingga terjadilah persetubuhan itu. Kemudian hal itu juga terjadi pada Kamis (20/3/2025), saat itu korban kabur dari rumah dan pergi ke kos terdakwa.

Hingga akhirnya, kasus itu dilaporkan keluarga korban ke pihak berwajib dan hasil visum et repertum korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. Disebutkan jika kelamin korban mengalami robek diakibatkan karena penetrasi tumpul.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads