Bikin WN Australia Sakit, Dokter Malapraktik di Bali Divonis Denda Rp 40 Juta

Bikin WN Australia Sakit, Dokter Malapraktik di Bali Divonis Denda Rp 40 Juta

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 25 Mar 2025 19:04 WIB
Shillea Olimpia Melyta seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (25/3/2025). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Shillea Olimpia Melyta seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (25/3/2025). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Shillea Olimpia Melyta divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 40 juta subsider dua bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dokter berusia 30 tahun itu dinilai terbukti melakukan malapraktik hingga membuat pasien asal Australia bernama Jamie Irena Rayer Keet semakin sakit seusai diobati.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa (Shillea) bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan pasien luka berat. Menjatuhkan pidana denda Rp 40 juta. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan," kata Hakim Ketua PN Denpasar, I Putu Agus Adi Antara, saat sidang, Selasa (25/3/2025).

Adi Antara mengungkapkan Shillea telah memberikan sejumlah jenis obat melalui injeksi atau suntikan kepada warga negara (WN) Australia tersebut. Bukannya sembuh, Rayer Keey malah mengalami sesak napas, pembengkakan di area wajah, dan penurunan tensi darah akibat injeksi obat-obatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim mempertimbangkan fakta itu sebagai kategori yang menyebabkan pasien luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bahkan, perbuatan Shillea dinilai berpotensi mengancam nyawa pasiennya.

"Bahwa obat yang diberikan sebagai penanganan sakit dapat mengancam jiwa dan dapat menyebabkan kematian," kata Adi Antara.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil analisis fakta dan bukti persidangan, Adi Antara mengatakan hal yang memberatkan vonis dari tindakan Shillea adalah meresahkan masyarakat. Dokter itu juga dinilai membahayakan nyawa orang lain karena reaksi alergi obat.

Atas vonis tersebut, jaksa maupun Shillea menyatakan mempertimbangkan. Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah Rp 10 juta dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, sejumlah saksi menyebut Shillea menyuntikkan cairan obat yang mengandung zat-zat pemicu alergi pada tubuh Rayer. Tindakan medis yang dilakukan Shillea juga dinilai tanpa seizin Rayer selaku pasien. Akibatnya, Rayer mengalami pembengkakan pada wajah, mata, dan sesak napas.

Meski begitu, ada hal lain yang menjadi pertimbangan jaksa, yakni Shillea dan Rayer sudah saling memaafkan dan berdamai. Walhasil, jaksa hanya menuntut Shillea hukuman denda atas kesalahan prosedur tindakan medis itu.

Untuk diketahui, malapraktik itu terjadi saat Rayer berobat setelah mengeluh sakit punggung dan demam di vilanya di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Kala itu, Shillea dipanggil untuk mengobati WN Australia di vila tersebut

Setengah jam setelah diobati Shillea, Rayer malah mengalami gejala alergi parah. Hal itu terjadi akibat nonsteroidal anti-inflammatory drugs (NSAID) yang terkandung dalam cairan Ibuprofen dan Aspirin yang disuntikkan ke Rayer.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads