Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Hakim menyatakan Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Selain pidana penjara, Fajar juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Fajar hanya berkurang satu tahun penjara dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Fajar dihukum 20 tahun penjara.
Fajar sendiri didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Di antaranya, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang kasus kekerasan seksual itu dihadiri oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Fajar juga didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Akhmad Bumi, Budy Nugroho dan Andi Alamsyah.
Majelis hakim juga membebankan Fajar untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga orang anak yang menjadi korban. "Terkait putusan ini, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding," jelas Parnata.
Kepada majelis hakim, Akhmad Bumi menyampaikan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir," kata Akhmad.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arwin Adinata, setali tiga uang. Ia menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim 19 tahun penjara untuk Fajar.
"Sesegera mungkin sebelum waktu tujuh hari kami akan menentukan sikap (untuk banding atau tidak)," ujar Arwin seusai sidang di PN Kelas 1A Kupang, Selasa.
Arwin menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut bersama timnya. Terlebih, vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani. Fani merupakan terdakwa yang merekrut tiga anak yang kemudian dicabuli oleh Fajar.
"Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, dalam sidang, Selasa.
(hsa/hsa)