Agus Sugianto alias AS (31), didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/3/2025). Tukang roti warga Banyuwangi, Jawa Timur, itu tega menghabisi temannya, seorang tukang parkir bernama I Komang Agus Asmara di bantaran sungai Taman Pancing, Denpasar, Kamis (7/11/2024). Kini, Agus terancam hukuman mati.
"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Komang Agus Asmara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Komang Swastini, saat sidang di PN Denpasar, Selasa (11/3/2025).
Swastini mengatakan, pembunuhan itu berawal saat Asmara ditemui Agus di sebuah swalayan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 21.00 Wita. Asmara diminta Agus menggadaikan motornya untuk modal main judi online (judol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajakan Agus itu disetujui Asmara. Keesokan harinya, Rabu (6/11/2024), Asmara menyerahkan motornya, BPKB, dan ponselnya ke Agus untuk dijual. Namun, hanya motor Asmara yang dijual Agus kepada seseorang di wilayah Payangan, Gianyar. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.
"Terdakwa menjual motor milik korban, seharga Rp 5 juta, ke seseorang di daerah Payangan," kata Swastini.
Pada hari itu juga, Agus kembali bermain judol, dengan uang hasil penjualan motor Asmara. Namun, Agus kalah Rp 4 juta dari Rp 5 juta modalnya bermain judol. Agus kebingungan dan khawatir jika kekalahannya bermain judol diketahui Asmara.
Agus lalu terpikir untuk menghabisi nyawa Asmara. Sepasang sarung tangan dan pisau cutter disiapkan Agus untuk membunuh Asmara.
Awalnya, Asmara akan dihabisi di sebuah sudut jalan di Jalan Pura Demak. Namun, Agus berubah pikiran karena kondisi jalan terlalu gelap.
"Saat itu, terdakwa sudah memakai sarung tangan. Kemudian, kembali berkeliling mencari tempat yang bagus dan tidak terlalu ramai dengan tujuan agar nanti tidak terlalu kelihatan dan diketahui jika terdakwa menghabisi korban," ungkapnya.
Masih pada yang sama, sampailah Agus dan Asmara di bantaran sungai Taman Pancing, pukul 20.30 Wita. Diawali saat Agus kalah bermain judol dan disaksikan Asmara.
Melihat kalah main judol, Asmara mulai menagih janji Agus. Tukang roti itu mengelak hingga adu mulut dengan Asmara. Saat itulah, Agus membunuh Asmara di bantaran sungai itu.
"Bahwa perbuatan terdakwa Agus Sugianto telah mengakibatkan korban Komang Agus Asmara meninggal dunia. Dengan cara menggorok leher korban dua kali," katanya.
Atas perbuatannya, Agus diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya maksimal hukuman mati.
(hsa/hsa)