Lima turis China tewas dalam kecelakaan minibus Toyota Hiace di jalur Singaraja-Denpasar saat rombongan menuju Pantai Lovina untuk melihat lumba-lumba. Minibus keluar jalur dan menghantam pohon. Delapan penumpang lainnya terluka dan masih dirawat.
Polisi masih menelusuri penyebab kecelakaan, termasuk dugaan sopir mengantuk atau kendala teknis kendaraan. Sementara itu, RSUD Buleleng telah melakukan pemeriksaan luar terhadap lima jenazah sambil menunggu koordinasi dengan kepolisian dan pihak kedutaan.
Di kasus lain, Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk I Wayan Luwes alias Mangku Luwes karena membunuh Komang Alam Sutawan di arena tajen Songan. Terdakwa dinilai mengulangi kejahatan serupa sehingga hukumannya diperberat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman dua peristiwa terpuler sepekan tersebut dalam rubrik 'Bali Sepekan':
Kecelakaan Minibus Wisatawan China
Minibus yang dikemudikan Arif Al Akbar membawa 13 wisatawan China dari Canggu menuju Lovina, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Ketika melintasi tikungan menurun di Desa Padangbulia, kendaraan kehilangan kendali.
"Hiace keluar dari jalur aspal, masuk ke kebun milik warga, lalu menghantam pohon hingga terpental," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz.
Benturan tersebut menewaskan Xu Huangyuan, Xu Mingbiao, Xu Yuexiang, Zhong Yuemei, dan Xu Huijuan di RSUD Buleleng. Delapan penumpang lain luka-luka. Sopir hanya mengalami lecet.
Menurut Dokter Forensik RSUD Buleleng, Klarisa Salim, lima jenazah tiba dalam kondisi sudah meninggal. Pemeriksaan luar selesai dilakukan, namun autopsi belum dilakukan karena menunggu koordinasi Satlantas dan kedutaan.
Identifikasi jenazah belum dapat dipastikan karena data pembanding dari kepolisian belum diterima. Seluruh jenazah kini disimpan di ruang pendingin rumah sakit.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin menyebut dua faktor tengah ditelusuri: kondisi pengemudi dan kondisi teknis kendaraan.
"Kami juga masih periksa lagi apakah memang benar sopir dalam keadaan ngantuk atau ada kondisi-kondisi kendaraan lainnya yang menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Rombongan diketahui sempat beristirahat di Bedugul sebelum melanjutkan perjalanan.
Vonis 20 Tahun Penjara untuk Mangku Luwes
Terdakwa Mangku Luwes. Foto: Ni Komang Ayu Leona Wirawan |
Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim PN Bangli menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mangku Luwes atas pembunuhan Komang Alam Sutawan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian.
Hukuman diperberat karena terdakwa pernah menjalani pidana yang sama dan melakukan kejahatan saat berada dalam masa pembebasan bersyarat.
Barang bukti mobil dikembalikan kepada terdakwa, sementara pakaian dimusnahkan.
Jaksa dan penasihat hukum belum menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Simak Video "Video: 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Surabaya, Sopir Diduga Mabuk"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)












































