AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja segera menjalani sidang etik dan pidana terkait kasus pencabulan anak dan narkoba yang menjeratnya. Dia pun resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
"Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan. Dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (13/3/2025), dilansir dari detikNews.
Anam mengakui proses kasus ini memakan waktu cukup lama. Namun, menurutnya, hal itu disebabkan oleh kompleksitas dalam menguraikan konstruksi peristiwa yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pertama memang kami, saya, menduganya kok ini lama? Tapi setelah mendapatkan penjelasan bisa dimaklumi bagaimana penguraian konstruksi peristiwanya yang memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit gitu," ujarnya.
Anam menyebut sidang etik terhadap AKBP Fajar kemungkinan akan digelar pekan depan. Ia juga menyatakan bahwa AKBP Fajar berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat. Untuk pidananya, dengan konstruksi seperti itu, juga akan persangkaan pasalnya juga sangat keras," katanya.
Lebih lanjut, Anam menegaskan bahwa Kompolnas mendorong hukuman maksimal bagi AKBP Fajar terkait dugaan kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
"Lepas dari itu semua, ya kami Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," katanya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Senin (3/3).
Henry menjelaskan bahwa mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, AKBP Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terbongkar setelah video pencabulan anak yang diduga dilakukan Fajar, bocor di Australia. Dia disebut menyewa anak berusia 6 tahun kemudian dicabuli di salah satu hotel di Kupang.
Aksi pencabulan itu direkam dan diunggah ke situs porno Australia. Belakangan, video itu bocor dan diselidiki lebih jauh oleh kepolisian.
(dpw/dpw)