Penjelasan RS soal Penangkapan Mahasiswi Pengubur Bayi di Padanggalak

Penjelasan RS soal Penangkapan Mahasiswi Pengubur Bayi di Padanggalak

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 11 Mar 2025 09:00 WIB
Pelaku aborsi sekaligus membuang janin berinisialΒ NMBM dan IPADP ditahan di Mapolsek Denpasar Timur.Β (Foto: Dok. Polsek Denpasar Timur)
Pelaku aborsi sekaligus membuang janin berinisialΒ NMBM dan IPADP ditahan di Mapolsek Denpasar Timur.Β (Foto: Dok. Polsek Denpasar Timur)
Denpasar -

Seorang mahasiswi berinisial NMBM (19) ditangkap polisi terkait kasus dugaan aborsi. Dia ditangkap saat berobat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Cahaya Bunda, Tabanan.

Selain NMBM, polisi juga menangkap kekasihnya berinisial IPADP (19). Keduanya diketahui mengubur mayat bayi tersebut di sekitar Pantai Padanggalak, Denpasar.

Direktur Utama RSIA Cahaya Bunda Tabanan Ni Nengah Yuni Ardani mengungkapkan tim medis di rumah sakit itu sudah melakukan tindakan sesuai prosedur terhadap NMBM. Ia menegaskan pasien bersangkutan melakukan upaya aborsi sendiri di rumahnya dan bukan dilakukan di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ardani, NMBM datang ke rumah sakit itu dalam keadaan kesakitan bukaan lengkap bayi siap lahir. Kala itu, kondisi bayi di dalam kandungan NMBM sudah meninggal.

"Bayi memang sudah meninggal saat pasien sampai di RS," ujar Ardani dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

Ardani menjelaskan tim medis di rumah sakit tersebut hanya melakukan pertolongan persalinan untuk menyelamatkan NMBM sebagai ibu. "Jadi tidak ada RS tersebut melakukan tindakan di luar prosedur medis," imbuhnya.

Buang Bayi di Pantai Padanggalak

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan NMBM telah meminum obat-obatan untuk menggugurkan kandungan beberapa hari sebelumnya. Ia sempat mengeluh sakit perut setelah mengonsumsi obat aborsi.

Saat memeriksakan diri ke rumah sakit, dokter menyatakan bahwa NMBM hamil tujuh bulan dan sudah memasuki proses persalinan. Namun, bayi yang dikandungnya telah meninggal dunia sebelum dilahirkan.

"Pihak rumah sakit melakukan proses observasi saat bayi masih di dalam kandungan. Hasilnya, tidak ada pergerakan dari bayinya. Setelah proses persalinan, pihak rumah sakit menyatakan bayi NMBM telah meninggal," kata Sukadi, Senin.

Setelah itu, IPADP, NMBM, dan keluarga sempat berdiskusi tentang pemakaman bayi tersebut. Lantaran ketakutan dan kebingungan, IPADP akhirnya membawa dan menguburkan janin itu di Pantai Padanggalak.

"Janinnya dibuang si laki pacarnya itu ke Pantai Padanggalak karena ketakutan dan bingung," ujar Sukadi.

Atas perbuatannya, NMBM dan IPADP dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.




(iws/gsp)

Hide Ads