Polisi menangkap seorang mahasiswi, NMBM (19), dalam kasus dugaan aborsi. Dia ditangkap di salah satu rumah sakit di Tabanan, Bali.
NMBM diduga melakukan aborsi dan mengubur mayat bayi tersebut di sekitar Pantai Padanggalak, Denpasar. Tak hanya NMBM, polisi juga menangkap kekasihnya, IPADP (19). IPADP diketahui berperan dalam membuang dan mengubur janin di sekitar Pantai Padanggalak.
"Kami telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukadi menjelaskan, saksi berinisial GAS melihat janin tersebut dibuang dan dikubur di Pantai Padanggalak sekitar pukul 23.30 Wita pada Rabu (5/3/2025). Awalnya, GAS tidak menyangka bahwa yang dikubur di kawasan pesisir itu adalah mayat bayi perempuan.
"Terkubur sedalam 30 sentimeter (cm). Kondisi bayi saat ditemukan masih ada tali pusar dan terbungkus kain warna merah muda," kata Sukadi.
"Diperkirakan baru lahir sehari dan tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh bayi itu," imbuhnya.
Dalam interogasi polisi, NMBM mengaku telah meminum obat-obatan untuk menggugurkan kandungan beberapa hari sebelumnya. Ia sempat mengeluh sakit perut setelah mengonsumsi obat aborsi.
Saat memeriksakan diri ke rumah sakit, dokter menyatakan bahwa NMBM hamil tujuh bulan dan sudah memasuki proses persalinan. Namun, bayi yang dikandungnya telah meninggal dunia sebelum dilahirkan.
"Pihak rumah sakit melakukan proses observasi saat bayi masih di dalam kandungan. Hasilnya, tidak ada pergerakan dari bayinya. Setelah proses persalinan, pihak rumah sakit menyatakan bayi NMBM telah meninggal," kata Sukadi.
Setelah itu, IPADP, NMBM, dan keluarga sempat berdiskusi tentang pemakaman bayi tersebut. Namun, karena ketakutan dan kebingungan, IPADP akhirnya membawa dan menguburkan janin itu di Pantai Padanggalak.
"Janinnya dibuang si laki pacarnya itu ke Pantai Padanggalak karena ketakutan dan bingung," ujar Sukadi.
Atas perbuatannya, NMBM dan IPADP dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
(dpw/dpw)