Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Tampaksiring, 4 Orang Ditangkap

Gianyar

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Tampaksiring, 4 Orang Ditangkap

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Jumat, 07 Mar 2025 15:12 WIB
Polres Gianyar menangkap empat pengedar sabu di Tampaksiring, Jumat (7/3/2025).
Polres Gianyar menangkap empat pengedar sabu di Tampaksiring, Jumat (7/3/2025). (Foto: dok. Polres Gianyar)
Gianyar -

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gianyar menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi Cipta Kondisi Agung 2025, dini hari tadi.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua pria berinisial WHAP (29) dan MAS (28) yang berboncengan menggunakan sepeda motor di jalan depan Pasar Senggol Pejeng, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam potongan pipet plastik oranye dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil interogasi, WHAP dan MAS mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dua rekan lainnya di sebuah rumah milik IMDKM di Banjar Basang Ambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan dua pria lain berinisial KWP (30) dan WAS (25). Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang juga diduga sabu, satu unit ponsel yang digunakan pelaku, serta barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, petugas menyita satu paket plastik klip kecil yang dibungkus plastik bergambar bintang kuning, sebuah korek api gas, alat hisap sabu (bong), dan dua unit ponsel milik pelaku.

Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra vmengatakan keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Keempat pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika yang ditemukan," ujar Iptu Tantra, Jumat (7/3/2025).

Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi meliputi tiga paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 1,84 gram (netto 1,21 gram), satu tas selempang hitam merek Bonnie Alex, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu alat isap sabu (bong) dan satu pipa kaca, satu korek api gas, dan empat ponsel.

"Para tersangka bukan merupakan target operasi (TO) dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Namun, mereka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," unglapnya.

Polres Gianyar masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads