Seorang pria warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maman (35), mengaku ditipu oleh seorang polisi berinisial LI. Total uang yang diduga digelapkan mencapai Rp 80 juta dan diduga digunakan untuk judi online.
Kasus ini bermula pada awal Februari 2025, saat Maman diperkenalkan dengan LI oleh seseorang. Beberapa hari setelah perkenalan, LI meminta pinjaman uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk memperbaiki kandang ayam potong.
"Saat itu, saya memberikan pinjaman Rp 10 juta dan satu hari kemudian dikembalikan," kata Maman kepada detikBali, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari kemudian, LI kembali meminta pinjaman sebesar Rp 40 juta dengan alasan yang sama. Maman saat itu tidak bisa memberikan uang tunai, sehingga LI meminta bantuan dalam bentuk BPKB mobil pikap yang sedang digadaikan di Pegadaian senilai Rp 40 juta.
"Karena tak ada uang tunai, LI kemudian meminta BPKB mobil pikap yang digadaikannya ke Pegadaian Rp 40 juta," ujarnya.
Tak berhenti di situ, sehari setelahnya LI kembali meminta pinjaman Rp 40 juta dari kakak ipar Maman. Ia berjanji akan mengembalikan seluruh uang pinjaman pada awal Maret 2025. Namun hingga kini, LI tidak kunjung memberikan kabar.
"Kami membantu LI karena percaya alasannya akan mengambil uang koperasi di Polsek Monta, tempatnya bertugas untuk mengembalikan uang pinjaman. Akan tetapi sampai saat ini, uang kami Rp 80 juta belum dikembalikan oleh LI," ungkap Maman.
Maman mengaku telah berusaha mencari LI dengan mendatangi kandang ayam potong yang dikelolanya di Desa Waro, Kecamatan Monta, serta rumahnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo. Namun, hasilnya nihil.
"Kami diberitahu, yang bersangkutan sudah lama pulang ke kampung halamannya di Lombok Tengah," katanya.
Dalam pencariannya, Maman juga menemukan informasi bahwa LI sering meminjam uang dari warga lainnya. Bahkan, ada warga yang mengaku sertifikat tanahnya digadaikan oleh LI dan hingga kini belum dikembalikan.
"Kami dapatkan informasi, LI pinjam sana-sini karena ketagihan judi online. Uang yang dipinjam dipakai untuk modal slot," ujar Maman.
Merasa dirugikan, Maman telah melaporkan LI ke Polsek Monta dan Polres Bima. Ia berharap LI dapat ditemukan dan mengembalikan uang, sertifikat tanah, serta BPKB mobil yang digadaikan di Pegadaian.
Kapolsek Monta Iptu Sudarto membenarkan adanya laporan dari sejumlah warga terkait tindakan LI yang menggadaikan sertifikat tanah, BPKB mobil, dan meminjam uang tunai dari mereka.
"Modusnya pinjam," ujarnya.
Sudarto menambahkan LI merupakan Bhabinkamtibmas Desa Wilamaci, Kecamatan Monta. Saat ini, polisi masih berupaya melacak keberadaannya.
"Sedang kami cari. Diduga melarikan diri ke Lombok," imbuhnya.
(dpw/dpw)