Polda NTT Selamatkan Wanita Alor Diduga Korban Perdagangan Orang di Cikampek

Polda NTT Selamatkan Wanita Alor Diduga Korban Perdagangan Orang di Cikampek

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 27 Feb 2025 18:53 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Kupang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan Nofriana Ribka Tanggela di Cikampek, Jawa Barat. Perempuan asal Kabupaten Alor itu direkrut secara online tanpa persetujuan orang tuanya.

"Berdasarkan hasil interogasi, korban diketahui direkrut secara nonprosedural dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD)," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2025).

Henry menjelaskan, Ribka yang berusia 27 tahun direkrut oleh PT Tamara Gempita Utama pada Minggu (12/1/2025). Ia berangkat dari Alor menuju Kupang pada Senin (13/1/2025) dan menginap sehari di sebuah kos-kosan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (15/1/2025), Ribka diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dan kemudian dibawa ke Cikampek. Setibanya di lokasi, Ribka merasa tertekan dan ingin pulang.

Namun, PT Tamara Gempita Utama mewajibkannya membayar kembali biaya transportasi serta kebutuhan makan dan minum yang terus bertambah setiap hari.

ADVERTISEMENT

Mengetahui kondisi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat untuk memastikan keselamatan Ribka. Pada Selasa (25/2/2025), Polda NTT bersama Satgas TPPO Bareskrim Polri bergerak ke Cikampek untuk menjemput korban.

"Kami sudah membayar seluruh utang korban sebesar Rp7 juta. Korban akhirnya diserahkan kepada tim untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut," jelas Henry.

Saat ini, Ribka dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu (1/3/2025).

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada PT Tamara Gempita Utama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/2/2025) di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan masyarakat NTT," tegas Henry.

Ia mengimbau masyarakat NTT agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur dan segera melapor jika menemukan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).




(dpw/dpw)

Hide Ads