Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perdagangan Orang di Manggarai, Ini Peran Mereka

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perdagangan Orang di Manggarai, Ini Peran Mereka

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 22 Feb 2025 15:03 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi kriminal. (Foto: Ari Saputra)
Manggarai -

Polres Manggarai menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban yang direkrut rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur.

"Kasus dugaan TPPO ditingkatkan ke penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka," kata Kasi Humas Polres Manggarai Iptu I Made Budiarsa, Sabtu (22/5/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai menggerebek satu rumah di Jalan Nasution Nomor 01, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Februari 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 11 orang yang terdiri dari tersangka dan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka, DL dan MR, bertugas merekrut tenaga kerja ilegal di sejumlah wilayah Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Sementara itu, tersangka J merupakan atasan DL dan MR. Selain itu, BR, yang menjabat sebagai Direktur PT KAM, diduga terlibat dalam perekrutan pekerja migran ilegal.

Tersangka lainnya, MP, merupakan asisten HR HO dari PT CCA. Ia bertugas melakukan sosialisasi terkait kondisi tempat kerja, sistem pengupahan, serta fasilitas yang disediakan perusahaan untuk calon tenaga kerja.

"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai," ujar Made.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 17 Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Made.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada 15 Februari 2025. Saat itu, polisi mengamankan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen resmi serta seorang perekrut.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai, Aipda Krisno Ratuloly, ini berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia yang akan mengirim para korban ke Kalimantan Timur untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit.




(dpw/dpw)

Hide Ads