Curi Laptop di Supermarket Kuta Utara, Wanita Australia Divonis 5 Bulan Bui

Curi Laptop di Supermarket Kuta Utara, Wanita Australia Divonis 5 Bulan Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 27 Feb 2025 15:03 WIB
Crimmins saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Crimmins saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Seorang perempuan asal Australia, Vanessa Louise Crimmins, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/2/2025). Dia terbukti mencuri laptop di supermarket Popular Deli, Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (30/10/2024).

"Mengadili terdakwa Vanessa Louise Crimmins secara sah bersalah melakukan pencurian sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan," kata Hakim Ketua I Gusti Akhiryani.

Akhiryani mengatakan selama persidangan, Crimmins mengakui semua perbuatannya. Semua fakta di dalam dakwaan tidak disangkal satu pun oleh bule Australia itu. Hakim menyatakan peruatan Crimmins telah melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa tidak mengajukan keberataan apapun atas dakwaan," kata Akhiryani.

Sebelumnya, Crimmins dituntut hukuman delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijatuhi vonis lebih rendah oleh majelis hakim karena dinilai hanya mengambil laptop tanpa menikmati hasil curiannya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa mengakui perbuatanmya dan belum menikmati hasil kejahatannya," tegas Akhiryani.

Atas putusan majelis hakim itu, jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima.

Tindak pidana yang dilakukan perempuan asal Paddington, Australia, itu berawal ketika dia hendak berbelanja di Popular Deli. Saat berjalan di depan toko, ia melihat tas abu-abu berisi laptop milik Ari yang tergeletak di atas kursi di area depan swalayan.

Lalu, timbul niat Crimmins untuk mengambil tas tersebut. Kemudian, tas berisi laptop yang tergeletak itu langsung digasak Crimmins. Tas laptop itu lalu dibawa masuk ke dalam toko.

Selesai berbelanja di toko itu, Crimmins kembali melihat tas lain berisi laptop milik Ardi. Tas itu lalu digasak Crimmins dan dibawa ke penginapannya di kawasan Tibubeneng.

Pencurian itu diakui Crimmins dengan alasan sedang berada di bawah pengaruh obat. Namun, oleh majelis hakim, Crimmins dinyatakan sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.




(hsa/hsa)

Hide Ads