
Curi Laptop di Supermarket Kuta Utara, Wanita Australia Divonis 5 Bulan Bui
Vanessa Louise Crimmins, wanita Australia, divonis 5 bulan penjara karena mencuri laptop di supermarket Kuta Utara. Dia mengakui perbuatannya tanpa keberatan.
Vanessa Louise Crimmins, wanita Australia, divonis 5 bulan penjara karena mencuri laptop di supermarket Kuta Utara. Dia mengakui perbuatannya tanpa keberatan.
WN Australia, Vanessa Louise Crimmins, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena mencuri dua laptop di Bali. Sidang ditunda untuk pembelaan.
Warga Australia, Vanessa Louise Crimmins, didakwa mencuri dua laptop di Bali. Ia mengakui perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Seorang wanita di Australia mengaku nyaris meninggal karena kebanyakan minum air putih. Bagaimana ceritanya? Simak berikut ini.
Dua wanita Australia menepi di Pantai Glagah setelah berlayar seminggu dari Lombok. Mereka ingin pulang ke Bali lewat Bandara YIA.
Dua wanita asal Australia bikin geger karena tiba-tiba menepi menggunakan perahu layar di Pantai Glagah, Kulon Progo. Ternyata keduanya hendak ke Bandara YIA.