Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 20 Feb 2025 07:07 WIB
Kajati NTB Enen Saribanon, saat ditemui awak media di kantornya, Senin (17/2/2025). Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kajati NTB Enen Saribanon, saat ditemui awak media di kantornya, Senin (17/2/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, Kabupaten Bima, pada 2022. Jaksa telah memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi.

"Untuk kasus Masjid Agung Bima, kami masih melakukan proses penyelidikan," kata Kajati NTB, Enen Saribanon, kepada media, di Mataram, Rabu (19/2/2025).

Menurut Enen, penyidik Kejati Bali telah memeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pajak, pejabat pembuat komitmen (PPK), saksi ahli, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, dan kontraktor pembangunan masjid itu yang berasal dari Dompu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Kejati NTB juga berencana memanggil Bupati Bima sekaligus Wakil Gubernur (Wagub) NTB terpilih, Indah Dhamayanti Putri (Dinda). Namun, Kejati NTB hingga kini mengeklaim belum melihat adanya keterlibatan Dinda dalam dugaan korupsi itu.

"Sampai saat ini belum ada kami jadwalkan (pemanggilan Dinda), tetapi kami rasa kalau dibutuhkan akan kami panggil," terang Enen.

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa juga intens berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB untuk mengetahui detail kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut.

Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB 2022, pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima menelan anggaran Rp 78 miliar. BPK menemukan tiga item yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar.

Rinciannya, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832 juta. Selain itu, ada kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497 juta dan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 7 miliar.

Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas yang berdomisili di Kabupaten Dompu.




(iws/iws)

Hide Ads