Tersangka Korupsi LCC, Mantan Dirut PT Bliss Ajukan Praperadilan

Mararam

Tersangka Korupsi LCC, Mantan Dirut PT Bliss Ajukan Praperadilan

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 14:56 WIB
Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, saat hendak digiring menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. (Edi Suryansyah/detikBali)
Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, saat hendak digiring menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC). Gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap Isabel oleh Kejati NTB dianggap tidak sah secara hukum.

Berdasarkan penelusuran detikBali, gugatan praperadilan tersebut diajukan pada 11 Februari 2025 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Sidang pertama digelar pada Senin (17/2/2025) dengan agenda panggilan para pihak, tetapi ditunda karena ketidakhadiran jaksa.

Kuasa hukum Isabel, Muhammad Ihwan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tidak sah secara hukum karena perjanjian KSO antara kliennya dan PT Tripat Lombok Barat bersifat murni bisnis (B2B) dan bukan ranah pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, perjanjian kerja sama antara klien saya dengan PT Tripat Lombok Barat murni B2B (bisnis to bisnis). Ini murni kasus perdata dan bukan pidana," kata Ihwan kepada detikBali di Mataram, Rabu (19/2/2025).

Menurut Ihwan, objek perjanjian KSO berupa aset seluas 8,4 hektare telah dijadikan penyertaan modal oleh Pemkab Lombok Barat ke PT Tripat. Hal ini diperkuat dengan keputusan DPRD Lombok Barat Nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023 serta keputusan Bupati setempat. Dengan demikian, objek KSO bukan lagi aset pemerintah, melainkan milik PT Tripat.

ADVERTISEMENT

"Dan, klien saya menandatangani perjanjian bersama Dirut PT Tripat pada 8 November 2012 di hadapan notaris Hamzan Wahyudi. Di situ, klien saya adalah Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," ujarnya.

Ihwan menambahkan bahwa saat proses pengajuan hingga pencairan kredit PT Tripat di Bank Sinarmas, Isabel sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

"Klien saya sejak 5 Mei 2014 sudah bukan Dirut lagi. Tapi sudah berganti ke orang baru. Jadi, aneh jika klien saya dijerat. Ini karena enggak ada satupun perbuatan hukum berupa pidana yang dia langgar," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Dirut PT Bliss yang baru hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Kejati NTB, sementara objek yang diagunkan bukan aset negara, melainkan milik PT Tripat.

Kejati NTB Siap Hadapi Praperadilan

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrin Saputra, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Isabel. Ia menyatakan bahwa langkah praperadilan adalah hak hukum tersangka.

"Kejati NTB siap dan tidak akan mundur sedikit pun menghadapi semua perlawanan maupun gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi Isabel," kata Efrin dalam keterangan resminya, Senin siang.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Efrin memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Isabel sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Isabel dalam kasus korupsi ini.

"Yang jelas penyidik telah memiliki dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status yang bersangkutan menjadi tersangka korupsi dalam kasus ini," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami selalu terbuka dan transparan kepada publik dalam setiap penanganan penyidikan kasus pidana korupsi," pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi KSO Lombok City Center

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSO pembangunan Lombok City Center (LCC), yaitu mantan Direktur Utama PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.

"Pada hari ini Kejati NTB telah melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka. Kalau salah satu tersangka lainnya, yaitu Lalu Azril, sedang menjalani penahanan di Lapas Kuripan, yang satunya adalah Isabel Talihaha yang merupakan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," kata Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri, kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Hasan menjelaskan bahwa Azril dan Isabel diduga melakukan kerja sama yang mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC sebagai penyertaan modal ke PT Tripat. Padahal, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38 miliar.

Sebagai informasi, kasus ini pernah diusut pada 2020. Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Lalu Azril divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara Abdurrazak dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads