Round Up

Praktik Esek-esek Flame Spa Berujung Dua Eks Petinggi Dituntut 9 Bulan Penjara

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 08:38 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi Flame Spa di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar -

Kasus dugaan prostitusi di Flame Spa Bali memasuki babak baru. Dua eks petinggi dan tiga mantan pegawai PT Mimpi Surga Bali, pengelola panti pijat itu, dituntut hukuman sembilan bulan penjara.

Mereka dianggap bersalah karena melakukan kegiatan berunsur pornografi atau menyediakan layanan sensual atau esek-esek bagi pelanggan di Flame Spa.

Kelima terdakwa adalah eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias Miss Angel, serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.

"Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam amar tuntutannya, Selasa (18/2/2025).

Paket Pijat Berujung Layanan Sensual

Surya menjelaskan, Angel, Helena, dan Risqia menawarkan paket pijat plus layanan sensual kepada pelanggan. Paket pijat tersebut terdiri dari lima kategori, dengan harga termurah yaitu Lava Flow seharga Rp 970 ribu hingga yang termahal, Firestorm, seharga Rp 3,75 juta.

Semakin mahal paketnya, semakin mewah fasilitas ruangan yang diberikan, termasuk layanan dari tiga terapis.

Semua paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual, meskipun tidak ada hubungan badan antara tamu dan terapis.

"Bahwa benar treatment yang dilakukan oleh terapis yang disediakan oleh Flame Spa diawali dengan pijat menggunakan minyak selama 30 menit. Kemudian dilanjutkan body to body sensual massage," kata Surya.

"(Terapis) akan meletakkan gel di tubuh customer treatment dengan menggunakan tubuh terapis yang telanjang bulat," tambahnya.

Surya menegaskan unsur pornografi atau layanan sensual yang terjadi di Flame Spa benar adanya. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Flame Spa didirikan dan didanai oleh empat warga Australia, yakni Ricky Norman Olarenshaw, Gregory Campbell Hinchcliffe, Darren J Olarenshaw, dan Adam Dalby John. Tempat ini digerebek oleh kepolisian pada Senin (2/9/2024) di cabangnya yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Bali.

Flame Spa digerebek karena diduga menyediakan layanan pijat plus-plus kepada tamu. Dalam penggerebekan tersebut, tiga perempuan ditangkap, yakni satu manajer dan dua resepsionis.



Simak Video "Video Polisi Bongkar Prostitusi via Web di Bali, Dikendalikan WN Rusia"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork