Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan prostitusi di Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari. Majelis hakim menyatakan status tersangka Direktur dan Komisaris Flame Spa itu sudah sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," kata Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi saat sidang di PN Denpasar, Selasa (12/11/2024).
Hakim menilai keterlibatan empat warga negara asing (WNA) yang disebut pemilik Flame Spa dalam proses penggerebekan itu di luar ranah praperadilan. Hal itu dianggap masuk ke dalam pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, hakim menilai proses penetapan tersangka terhadap Nitha sudah sah karena telah memenuhi dua alat bukti. Demikian pula proses penahanannya yang sudah sesuai prosedur.
"Menetapkan status tersangka terhadap pemohon adalah sah," kata Hakim Ketua Tenny.
Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali Imam Ismail mengatakan dengan putusan itu, proses penyidikan kasus dugaan prostitusi di Flame Spa berlanjut. Penyidik segera menyelesaikan berkas perkaranya dan melimpahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya, menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Imam.
Pengacara Nitha dan Purnami, Manaon Damianus Sirait, tak banyak berkomentar terkait putusan hakim. Dia menghormati putusan hakim, tapi merasa kecewa.
"Ya, kami mau bagaimana lagi. Itu sudah putusan hakim," kata Manaon.
Sebelumnya, permohonan sidang praperadilan diajukan beberapa hari setelah penggerebekan dan penangkapan Nitha yang juga dikenal sebagai selebgram itu di Flame Spa. Dalam permohonan sidang praperadilannya, Manaon menggugat polisi karena diduga ada upaya paksa dalam proses penggerebekan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka.
Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka Nitha dan Purnami tetap berstatus tersangka. Keduanya dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya, 12 tahun penjara.
(hsa/gsp)