2 Bos Spa Plus-plus di Bali Divonis 7 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

2 Bos Spa Plus-plus di Bali Divonis 7 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 06 Mar 2025 18:38 WIB
Sidang vonis kasus Pink Palace Spa Bali di PN Denpasar, Kamis (6/3/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Michael Jerome Le Grand digiring menuju ruang tahanan PN Denpasar seusai sidang, Kamis (6/3/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Michael Jerome Le Grand (50) dan Lynley Jane Le Grand (44) divonis hukuman tujuh bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pasutri bos Pink Palace Spa Bali itu terbukti menyediakan layanan pijat sensual alias plus plus.

"Menyatakan terdakwa 1 Jerome Le Grand dan terdakwa 2 Jane Le Grand terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jasa pornorgrafi. Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana masing-masing selama 7 bulan penjara," kata Hakim Ketua, Heriyanti, saat sidang di PN Denpasar, Kamis (6/3/2025).

Heriyanti mengatakan, ada sejumlah fakta persidangan yang menguatkan vonis terhadap pasutri berkebangsaan Australia itu. Salah satunya, mereka terbukti menyediakan jasa berupa layanan pijat sensual hingga berhubungan badan dengan terapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Pink Palace Spa digerebek polisi pada Oktober 2024, terbukti aktivitas seksual yang terjadi antara pelanggan dan terapisnya. Karenanya, sebagai pemilik Pink Palace Spa Bali, pasutri asal Australia itu terbukti melanggar Pasal 30 Undang-Undang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

"Unsur menyediakan jasa pornorgrafi. Menyediakan secara eksplisit ketelanjangam. Mengeksploitasi aktivitas seksual. Menawarkan layanan seksual baik langsung maupun tidak langsung," kata Heriyanti.

ADVERTISEMENT

Heriyanti mengatakan, vonisnya terhadap pasangan Le Grand lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman sembilan bulan penjara. Penyakit kronis pancreatitis yang diderita Jerome Michael jadi bahan pertimbangan Wakil Ketua PN Denpasar itu dalam meringankan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mempertimbangkan terdakwa Michael Jerome menderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan intensif," katanya.

Atas vonis itu, baik jaksa maupun pasangan Le Grand menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jerome Le Grand tak banyak berkomentar atas vonis terhadapnya.

Dia bergegas keluar ruang sidang menuju tahanan sambil berterima kasih di depan awak media. "Tidak ada komentar. Terima kasih," kata Jerome Le Grand.

Karyawan Juga Divonis 7 Bulan Bui

Sidang vonis kasus Pink Palace Spa Bali di PN Denpasar, Kamis (6/3/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).Sidang vonis kasus Pink Palace Spa Bali di PN Denpasar, Kamis (6/3/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).

Tak hanya Michael Jerome Le Grand dan istrinya, empat karyawan Pink Palace Spa juga divonis majelis hakim dengan hukuman tujuh bulan penjara. Mereka adalah Wawan Sugiastoro, Ni Made Windri Shanti, Wina Wati, dan I Gusti Ngurah Juliawan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Wawan, Windri, Shanti, Wina, dan Juliawan secara sah dan bersalah meyakinkan turut serta menyajikan pornografi. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing tujuh bulan penjara," katanya.

Heriyanti mengatakan, sebagai manajemen Pink Palace Spa, mereka terbukti menyediakan layanan pijat tradisional secara sensual. Mereka juga terbukti merekrut para terapis untuk memberikan aktivitas sensual dari semua layanan pijat di Pink Palace Spa Bali.

"Terdakwa melakukan perekrutan karyawan dan terapis. Para terdakwa mengarahkan pengunjung bahwa selain pijat juga dapat berhubungan badan dengan terapis," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pink Palace Bali Spa di Jalan Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, menjadi tempat prostitusi. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Tindakan Pink Palace Bali Spa yang menyediakan treatment plus-plus ternyata sudah dicurigai masyarakat setempat sejak bisnis berkedok spa itu beroperasi sekitar awal 2024.

Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menyebut omzet yang didapat oleh pasutri dari usaha spa plus-plus itu mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan. Pink Palace Spa Bali mematok tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi pijat. Sebelum melayani pelanggan, staf spa menunjukkan sejumlah terapis berpakaian seksi yang akan memijat mereka.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads