Dua eks petinggi dan tiga eks pegawai PT Mimpi Surga Bali yang menaungi tempat pijat Flame Spa dituntut hukuman sembilan bulan penjara. Eks lima karyawan Flame Spa itu dianggap bersalah melakukan kegiatan berunsur pornografi atau menyediakan layanan sensual untuk pelanggan di Flame Spa.
Mereka adalah eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias miss Angel, serta dua resepsionis Flame Spa Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.
"Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam amar tuntutannya, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya mengatakan, Angel, Helena, dan Risqia menawarkan paket pijat plus layanan sensual ke tamu yang datang. Paket pijat plus yang ditawarkan ke pelanggan mereka terdiri dari lima kategori.
Yang termurah, adalah paket Lava Flow dengan harga Rp 970 ribu, hingga yang termahal adalah paket Firestorm dengan harga Rp 3,75 juta. Semakin mahal paketnya, ruangan yang disediakan semakin mewah, dengan tiga orang terapis.
Semua jenis paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual. Namun, tidak ada hubungan badan yang terjadi antara tamu dengan terapis.
"Bahwa benar treatment yang dilakukan oleh terapis yang disediakan oleh Flame Spa diawali dengan pijat dengan menggunakan minyak selama 30 menit. Kemudian dilanjutkan body to body sensual massage," kata Surya.
"(Terapis) akan meletakan gel di tubuh customer treatment dengan menggunakan tubuh terapis yang telanjang bulat," kata Surya.
Surya mengatakan, semua unsur pornografi atau layanan sensual yang terjadi saat tamu dilayani di Flame Spa benar terjadi. Dia menjerat Nitha, Angel, Purnami Sari, Helena, dan Risqia dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, tempat spa yang didirikan dan didanai empat warga Australia bernama Ricky Norman Olarenshaw, Gregory Campbell Hinchcliffe, Darren J Olarenshaw, dan Adam Dalby John itu digerebek polisi, Senin (2/9/2024). Yang digerebek, adalah cabang Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Bali.
Flame Spa digerebek karena diduga memberikan layanan pijat plus-plus ke para tamu. Tiga perempuan ditangkap dalam penggerebekan itu. Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, satu manajer, dan dua resepsionis.
(hsa/hsa)