Jasa Pornografi Berkedok Pijat Antar 2 Petinggi-3 Pegawai Flame Spa ke Penjara

Round Up

Jasa Pornografi Berkedok Pijat Antar 2 Petinggi-3 Pegawai Flame Spa ke Penjara

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 07 Mar 2025 08:38 WIB
Eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, saat sidang di PN Denpasar, Kamis (6/3/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, saat sidang di PN Denpasar, Kamis (6/3/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dua petinggi dan tiga karyawan Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, divonis bui selama tujuh bulan. Mereka terbukti menyediakan jasa pornografi berkedok pijat di perusahaan spa yang dinaungi oleh PT Mimpi Surga Bali itu.

Mereka yang terbukti bersalah adalah eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias Miss Angel, serta dua resepsionis Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Sarnanitha, Sari, Angel, Helena, dan Risqia secara sah bersalah tindak pidana menyediakan jasa pornografi. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Hakim Ketua, Heriyanti, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heriyanti sependapat dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sarnanitha dan empat karyawannya terbukti menyediakan layanan sensual kepada pelanggan yang datang ke Flame Spa.

Dinilai Cederai Pariwisata Bali

Heriyanti menilai perbuatan Sarnanitha dan empat karyawannya mencederai pariwisata Bali. Mereka dinilai melanggar Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

"Pasal 55 ayat 1 KUHP mengatur setiap orang yang menyajikan jasa pornografi yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin," terang Heriyanti.

"Para terdakwa secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan," imbuh Heriyanti.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Meski setuju dengan dakwaan, majelis hakim memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada para petinggi dan karyawan Flame Spa itu.

Namun, jaksa menerima vonis itu. Begitu juga Sarnanitha dan empat karyawannya.

Kilas Balik Kasus

Sebelumnya, tempat spa yang didirikan dan didanai empat warga Australia bernama Ricky Norman Olarenshaw, Gregory Campbell Hinchcliffe, Darren J Olarenshaw, dan Adam Dalby John, itu digerebek polisi, Senin (2/9/2024).

Flame Spa digerebek karena memberikan layanan pijat plus-plus ke para tamu. Angel, Helena, dan Risqia menawarkan paket pijat plus layanan sensual ke tamu yang datang. Paket pijat plus yang ditawarkan ke pelanggan mereka terdiri dari lima kategori.

Termurah adalah paket Lava Flow dengan harga Rp 970 ribu hingga yang termahal adalah paket Firestorm dengan harga Rp 3,75 juta. Makin mahal paketnya, ruangan yang disediakan makin mewah dengan tiga orang terapis.

Semua jenis paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual. Namun, tidak ada hubungan badan yang terjadi antara tamu dengan terapis.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads