Manfaatkan Jabatan, Kaur Keuangan di Bangli Korupsi APBDes Rp 620 Juta

Manfaatkan Jabatan, Kaur Keuangan di Bangli Korupsi APBDes Rp 620 Juta

Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali
Selasa, 11 Feb 2025 19:06 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Bangli -

Perempuan berinisial NWB terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali. Perempuan berusia 34 tahun itu diduga menyelewengkan APBDes Undisan hingga negara mengalami kerugian Rp 620 juta lebih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menjelaskan NWB sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyelewengkan APBDes Undisan sejak 2021-2022. Ia menyalahgunakan jabatannya selaku Kaur Keuangan untuk kebutuhan diri sendiri.

"Tersangka setahun bekerja di kantor desa sejak 2021. Kasus ini bermula dari laporan kepala desa setempat, termasuk dari hasil audit yang menunjukkan ada kekurangan uang," jelas Jaya Winangun saat dihubungi detikBali, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli, ada lima modus tersangka menikmati uang negara. Selama menjadi Kaur Keuangan, NWB diduga menarik anggaran pendapatan dan belanja dalam rekening desa yang disimpan di BPD Bali. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka juga mentransfer dana penyertaan modal BUMDes Sapta Winangun Desa Undisan ke rekening pribadinya. Yang bersangkutan juga tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke kas negara," beber Jaya Winangun.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tersangka diduga tidak menyetorkan hasil potongan uang iuran pegawai ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tersangka juga menarik uang milik desa di rekening bank Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Daerah Bangli dengan nominal melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp 620.782.835 berdasarkan hasil audit Inspektorat Bangli. "Dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa Undisan pada tahun 2021 dan tahun 2022 sejumlah Rp 4,2 miliar lebih," jelas Jaya Winangun.

Polisi tak menyebutkan tersangka memanfaatkan uang tersebut untuk apa saja. Yang jelas, eks pegawai kantor desa itu mengakui perbuatannya untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga sudah mengembalikan Rp 300 juta ke kas negara, tetapi kasus hukum berlanjut. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa 88 dokumen transaksi bank terkait.

NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ibu lima anak itu sementara tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan lantaran mempunyai anak masih menyusui berusia 3 bulan.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads