Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan hasil penelusuran tim intel Kejati Bali terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg). Salah satu penyebab kelangkaan adalah banyaknya praktik pengoplosan LPG. Selain itu, banyak pengecer yang menimbun gas melon tersebut.
"Masih banyak disinyalir adanya pengoplosan LPG dan melakukan stocking di tingkat pengecer karena ketakutan terjadinya rush dan kelangkaan," ungkap Sumedana kepada detikBali, Minggu (9/2/2025).
Tim intel Kejati Bali juga menyimpulkan kebijakan yang awalnya melarang pengecer menjual gas melon memicu terjadinya kelangkaan. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengembalikan aturan dengan membolehkan kembali pengecer menjual gas bersubsidi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kebijakan yang kurang disosialisasikan ke masyarakat dengan baik, sehingga masyarakat tidak mengetahui tempat-tempat pembelian yang diubah dari pengecer ke pangkalan," urai Sumedana.
Untuk mencegah praktik pengoplosan, tim intel Kejati menyarankan agar tidak ada disparitas harga dalam penjualan gas LPG. Sumedana menyebut subsidi gas lebih baik dialihkan ke dalam bentun bantuan langsung tunai (BLT).
"Untuk mengurangi kecurangan pengoplosan harga, diubah kebijakan subsidi barang dalam bentuk uang tunai langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga standar harga pasaran sama semuanya," beber mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung itu.
Jaksa juga menyarankan pengawasan dan pemantauan secara efektif dan berkelanjutan. Baik oleh distributor atau agen serta aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan penjualan LPG sampai kepada masyarakat.
"Sehingga tidak menimbulkan disparitas harga atau harga yang berbeda di masyarakat, sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah," tandas Sumedana.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menurunkan tim intelijen untuk menelusuri penyebab terjadinya kelangkaan gas melon. Sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Saya sudah turunkan tim intelijen untuk mengawasi, termasuk memanggil pihak-pihak terkait kenapa terjadi kelangkaan," ungkap Sumedana, Senin (3/2/2025).
Tim intelijen Kejati Bali itu sudah bekerja selama lebih dari seminggu. Sumedana menegaskan kejaksaan akan mengambil tindakan tegas jika dalam kelangkaan gas bersubsidi itu ada unsur tindak pidana.
Sumedana menegaskan kejaksaan merupakan bagian dari Tim Pengamanan dan Investasi Daerah dan Tim Pengawasan Inflasi Daerah. Maka, kerja tim intelijen menelusuri kelangkaan LPG merupakan bagian dari tugas tersebut.
"Yang terpenting, kami mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana korupsi," tandas pria kelahiran Buleleng itu.
(hsa/hsa)