TKA China Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Lombok Barat

TKA China Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 06 Feb 2025 14:54 WIB
Tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat pagi (4/10/2024). (Dok. KPK)
Foto: Tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat pagi (4/10/2024). (Dok. KPK)
Mataram -

Tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial SBK menjadi tersangka kasus perusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal di Dusun Lendak Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan SBK sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP.41/BPPHLHK.2/SW.3/PPNS/GKM.5.4/B/11/2024 tanggal 22 November 2024.

SBK diketahui sebagai penanaman modal asing (PMA) pada tambang yang beroperasi di kawasan seluas 98,19 hektare (Ha) itu. Dia disangkakan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya surat penetapan tersangka perusakan lingkungan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong. Menurut dia, SPDP dan penetapan tersangka SBK sampai ke Kejati NTB pada 25 November 2024. Namun, Kejati NTB belum menerima berkas penetapan SBK menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lebih tahu penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Efrien saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Efrien menjelaskan berkas penetapan tersangka SBK dan hasil perkembangan penyidikan belum diterima Kejati NTB dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra). "Sampai kemarin sore kami tanya, belum ada diterima," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Kejati NTB akhirnya mengirimkan surat permintaan berkas perkara penetapan SBK menjadi tersangka untuk diserahkan ke jaksa.

Penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Mustaan, mengatakan telah memeriksa 15 saksi dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong. Menurutnya, penyidik terus melakukan penyidikan mengenai kasus tersebut.

"Iya, kalau penyidikan sudah dan pengumpulan alat bukti," kata Mustaan dalam sambungan telepon, Rabu (5/2/2025).

Menurut Mustaan, 15 saksi yang diperiksa dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong terdiri dari berbagai pihak, termasuk 15 TKA China hingga pejabat.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads