Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK, Dian Patria, menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi di Bukit Lendak Bare, Desa Buwun Emas, Kecamatan Sekotong, saat ini tengah berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
"Terkahir sudah ada proses. Sekarang ada masalah karena kan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan pisah. Jadi masih berproses di Menteri Lingkungan Hidup karena dirjen penegakan hukum-nya pindah ke Kementerian Kehutanan," ujar Dian, Rabu (8/1/2025).
Dian juga menyampaikan bahwa selain berproses di Kementerian Lingkungan Hidup, KPK telah menerima aduan terkait dugaan korupsi dalam kasus tambang emas ilegal tersebut beberapa waktu lalu.
"Yang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup itu ada kasus kerusakan lingkungan oleh PT Tiara Citra Nirwana dan kasus tambang di Sekotong," jelas Dian.
Dalam aspek dugaan korupsi, Dian menambahkan bahwa penyidik KPK telah menerima berkas aduan terkait aktivitas tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILLB).
"Benar ada laporan ke KPK. Kalau lagi proses kita lihat dah," ujar Dian.
Dian juga mengungkapkan bahwa pencemaran akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sekotong diduga telah menyebabkan dampak serius, termasuk satu kasus bayi lahir cacat permanen. Hal ini diduga akibat pencemaran sianida atau limbah merkuri.
"Saya terima laporan tahun 2018 itu, ada bayi lahir di Sekotong itu tanpa isi kepala dan isi perut ya. Saya pikir itu disebabkan oleh pencemaran sianida," katanya.
Dian mengimbau semua pihak, termasuk DPRD Lombok Barat dan pemerintah daerah, untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Bukan apa-apa ya, ini demi kepentingan kita bersama. Mari kita kembali ke jalan benar. Ini demi kemakmuran masyarakat ya," tandas Dian.
(dpw/dpw)