Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB diduga menyuplai solar subsidi ke tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Salah satu anggota DPRD NTB itu diduga kerap memasok solar sebelum tambang emas ilegal itu disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Dugaan itu diungkapkan Direktur Lombok Global Institut NTB, Muhammad Fihirudin, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD NTB, Selasa (4/2/2025). "Kami mendesak DPRD NTB membuat pansus. Benar tidak ada keterlibatan oknum anggota DPRD ini," kata Fihir.
Menurut Fihir, keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong juga membuat rakyat di sana menderita. Fihir juga mendesak agar status tambang emas ilegal itu dialihkan menjadi tambang rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai dimanfaatkan oleh orang berduit. Kami minta itu nanti dikelola oleh badan usaha milik desa (bumdes). Tambang itu tidak main-main," pinta Fihir.
Menurut Fihir, izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) tambang emas di Sekotong telah diterbitkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Meski begitu, dia meminta agar Dinas ESDM memperketat Izin Pertambangan Rakyat di Kecamatan Sekotong.
Selain menyoroti tambang di Sekotong, menurut Fihir, tambang emas ilegal di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, juga bermasalah. Tambang di sana juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan. "Kami minta Dinas ESDM Provinsi NTB untuk tidak menerbitkan izin WPR di lokasi," ujar Fihir.
Fihir bersama aktivis lingkungan Lingkar Hijau Sumbawa juga menekan DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menutup aktivitas tambang ilegal di Sumbawa Barat. "Kami minta tambang emas di Sumbawa itu jangan sampai diberikan izin. Karena di sana ada daerah konservasi di dekat aktivitas tambang," ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengatakan tak masalah mengenai adanya tuduhan anggota DPRD NTB menjadi penyuplai BBM solar untuk alat berat di tambang emas ilegal di Sekotong. Ia berjanji akan mengecek informasi tersebut.
Hamdan juga merespons mengenai permintaan pembentukan pansus guna menelusuri anggota DPRD NTB yang menyuplai solar ke tambang ilegal. Menurut Hamdan, usulan itu bakal dibicarakan dalam internal Komisi IV DPRD NTB.
Wacana pembentukan satgas pertambangan itu nanti diisi dari pemerintah, kepolisian, dan pihak terkait. Satgas pertambangan itu nanti bekerja meliputi pengawasan dan penindakan Peti di NTB.
"Pembahasan pansus ini, kami akan bikin timeline, kami akan panggil lagi semua yang hadir hari ini ke komisi IV. Biar peti yang jadi masalah ini rapi," jelas Hamdan.
Menurut Hamdam, yang perlu dipertegas saat pertemuan adalah desakan DPRD NTB agar Dinas ESDM NTB memiliki data jumlah pertambangan tanpa izin (peti) di Sumbawa dan Lombok. "Setelah ada data peti, baru kami dorong pembentukan satgas tambang itu," ujar Hamdan.
(hsa/hsa)