Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menahan anggota Polresta Kupang Kota Demsy Ronald Dully alias DRD. Demsy diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp 400 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, mengungkapkan Demsy segera disidangkan karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa juga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima tersangka dengan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT terhadap tersangka berinisial DRD yang merupakan anggota Polri aktif," ujar Rindaya kepada detikBali, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rindaya, kasus tersebut telah bergulir sejak April 2023. Demsy dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHPi juncto Pasal 379 a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka DRD telah dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 30 Januari hingga 18 Februari 2025," imbuhnya.
Rindaya enggan menjelaskan secara detail kasus penggelapan yang menjerat Demsy. Ia menegaskan pokok perkara akan disampaikan dalam persidangan.
"JPU akan secepatnya kirimkan berkas perkara ke pengadilan," pungkasnya.
detikBali telah berupaya meminta konfirmasi terkait perkara tersebut kepada kuasa hukum Demsy, Adrianus Sine. Namun, Andrianus belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
(iws/gsp)