Pelajar Manggarai Ditangkap, Curi Motor dan Jual ke Pengepul Besi Tua

Pelajar Manggarai Ditangkap, Curi Motor dan Jual ke Pengepul Besi Tua

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 28 Jan 2025 10:37 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian motor. (Foto: Edi Wahyono)
Manggarai -

Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai menangkap seorang pelajar berinisial OAS (17) terkait kasus pencurian sepeda motor. OAS ditangkap di Woang, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/1/2025).

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan OAS telah menjual dua sepeda motor curian ke pengepul besi tua di Kecamatan Langke Rembong, masing-masing dengan harga Rp 350 ribu.

"Pelaku juga diketahui telah menjual dua kendaraan lain (sepeda motor) ke pengepul besi tua di Kecamatan Langke Rembong," ungkap Budiarsa, Selasa (28/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepeda motor yang dijual OAS adalah Yamaha Mio GT hitam ke pengepul di Kelurahan Lawir, serta Yamaha Mio 125 merah putih ke pengepul di Kelurahan Satar Tacik.

Penangkapan OAS bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor EB 2329 EM. Kendaraan milik Sabinus Alfret Radung itu dicuri di halaman rumahnya di Kelurahan Pitak, Minggu (26/1/2025) malam. Motor ini belum sempat dijual oleh OAS.

ADVERTISEMENT

"Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi dari sumber terpercaya terkait keberadaan pelaku yang diduga telah mencuri sejumlah kendaraan bermotor. Salah satu barang bukti yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2329 EM, yang sesuai dengan laporan polisi LP/B/32/I/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT," jelas Budiarsa.

OAS kini diamankan di Polres Manggarai bersama barang bukti motor Honda Beat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads