Anggota DPRD Bima Bantah Tuduhan Terlibat Jaringan Narkoba

Anggota DPRD Bima Bantah Tuduhan Terlibat Jaringan Narkoba

Rafiin - detikBali
Selasa, 14 Jan 2025 20:57 WIB
The death of a deaf man who was shot after a North Carolina Highway Patrol officer tried to pull him over for speeding is being investigated (AFP Photo/Joshua Lott)
Ilustrasi kriminal. (Foto: AFP Photo/Joshua Lott)
Bima -

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HD, membantah tuduhan terlibat dalam jaringan narkoba dan pencucian uang. Tuduhan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Uswatun Hasanah ke Polres Bima.

"Sampai sekarang klien kami bingung dengan tuduhan itu," kata kuasa hukum HD, Taufikurrahman, kepada detikBali, Selasa (14/1/2025).

Taufikurrahman menyebut tuduhan yang sebelumbya dilayangkan Uswatun melalui akun Facebook @Badai NTB tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, Uswatun sejauh ini belum dapat membuktikan keterlibatan HD dalam jaringan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaannya, sejak kapan klien kami sebagai bandar? Kapan ditangkap? Berapa banyak sabu yang disita? Di mana transaksinya? Siapa yang melihat (saksinya)? Semua ini harus dijawab oleh Uswatun," ujarnya.

HD juga telah melaporkan Uswatun ke Polres Bima atas dugaan pencemaran nama baik. Taufikurrahman menilai langkah Uswatun melapor ke polisi hanya bentuk kepanikan.

ADVERTISEMENT

"Kalaupun Uswatun Hasanah atau Badai NTB ini melapor klien kami, kami menilai itu sebagai bentuk kepanikan," ujarnya.

Ia menegaskan HD siap menghadapi proses hukum dan menunggu bukti-bukti yang akan disampaikan Uswatun kepada polisi. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, Uswatun berpotensi menjadi tersangka atas laporan palsu.

"Jangan sampai memberikan informasi dan membuat laporan palsu. Karena itu merupakan perbuatan melawan hukum dan Uswatun bisa dijadikan tersangka oleh polisi," kata Taufikurrahman.

Sebagai anggota DPRD, HD juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia meminta publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Uswatun Hasanah (30) melaporkan HD ke Polres Bima atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut disampaikan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

"Ini pengaduan awal dari klien kami terhadap HD," kata kuasa hukum Uswatun, Mahdin Jr, Selasa (14/1/2025).

Mahdin menjelaskan bahwa laporan awal mencakup dugaan keterlibatan HD dalam jaringan narkoba dan TPPU. Bukti-bukti pendukung akan diserahkan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan.

"Setelah BAP, kami serahkan semua bukti-bukti permulaan dan pendukung lainnya terkait dugaan keterlibatan HD dalam jaringan narkoba dan TPPU," jelas Mahdin.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads