Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, HD, dilaporkan ke Polres Bima oleh Uswatun Hasanah (30), terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dilayangkan Uswatun didampingi tim kuasa hukumnya, siang tadi.
"Ini pengaduan awal dari klien kami terhadap HD," kata salah satu kuasa hukum Uswatun, Mahdin Jr, kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Mahdin menjelaskan, laporan awal tersebut mencakup dugaan keterlibatan HD dalam jaringan narkoba dan TPPU. Ia menyebutkan bukti-bukti pendukung akan diserahkan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah BAP, kami serahkan semua bukti-bukti permulaan dan pendukung lainnya terkait dugaan keterlibatan HD dalam jaringan narkoba dan TPPU," jelas Mahdin.
Sebelum melapor ke polisi, Uswatun sempat mem-posting dugaan keterlibatan HD di akun Facebook bernama @Badai NTB. Postingan tersebut menuai reaksi pro dan kontra, hingga akhirnya HD melaporkan Uswatun ke Polres Bima dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang sebelumnya disampaikan melalui akun Facebook pribadi klien kami," jelas Mahdin.
Mahdin menegaskan, Uswatun akan kooperatif menghadapi proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan HD.
Polisi Tindak Lanjut Dua Laporan
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan dugaan keterlibatan HD dalam jaringan narkoba saat ini ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Bima.
"Iya betul, sekarang laporan secara resmi, karena kemarin hanya informasi di Facebook. Tapi itu bukan domain kami (reskrim). Itu kewenangan Sat Narkoba," katanya.
Sementara itu, terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan HD terhadap Uswatun, AKP Malik menyebut proses pemeriksaan sudah dilakukan.
"Laporan HD sedang diproses. Badai NTB juga sudah dimintai keterangan selama 4 jam tadi," imbuh Malik.
Hingga kini, HD belum memberi tanggapan terkait laporan terhadap dirinya.
(dpw/dpw)