Respons Arahan KPK, Bupati Bima Minta Pengusaha Tambak Udang Lengkapi Izin

Respons Arahan KPK, Bupati Bima Minta Pengusaha Tambak Udang Lengkapi Izin

Rafiin - detikBali
Selasa, 14 Jan 2025 12:15 WIB
Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, memimpin rapat evaluasi izin pertambakan udang, di Ruang Rapat Forkopimda, Kabupaten Bima, Senin (13/1/2025). (Foto: Dok. Pemkab Bima)
Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, memimpin rapat evaluasi izin pertambakan udang, di Ruang Rapat Forkopimda, Kabupaten Bima, Senin (13/1/2025). (Foto: Dok. Pemkab Bima)
Bima -

Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, meminta seluruh pengusaha tambak udang di daerah itu untuk melengkapi izin operasional. Permintaan itu menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indah mengungkapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi budidaya udang terbaik. Menurutnya, Kabupaten Bima menjadi daerah dengan luas lahan tambak udang terbesar kedua setelah Kabupaten Lombok Timur.

"Untuk mengelola potensi budidaya tambak ini, kepatuhan pada regulasi diharapkan tetap dilaksanakan oleh para pengusaha demi menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan," ungkap Indah dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan itu juga telah dia sampaikan saat memimpin rapat evaluasi izin pertambakan udang di Ruang Rapat Forkopimda, Kabupaten Bima, pada Senin, (13/1/2025). Rapat itu dihadiri oleh Kepala OPD teknis terkait dan seluruh pengusaha tambak udang di wilayah pesisir Kabupaten Bima.

"Rapat evaluasi izin pertambakan udang ini adalah tindak lanjut pertemuan rapat koordinasi dengan KPK di Kota Mataram sebelumnya," imbuh bupati yang akrab disapa Umi Dinda itu.

Sesuai arahan KPK, Dinda melanjutkan, sejumlah perusahaan yang sudah beroperasi diminta untuk melengkapi izin operasional yang dipersyaratkan. Selain itu, para pengusaha tambak udang juga didorong menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban menyelesaikan dokumen perizinan.

Adapun, bentuk izin yang harus dimiliki di antaranya izin pemanfaatan air laut untuk kebutuhan tambak dan dokumen perijinan lainnya. "Selanjutnya akan ada tim yang me-review terkait progres penyelesaian dokumen perizinan ini," imbuh Wakil Gubernur NTB terpilih 2025-2030 itu.

Semua pengusaha yang hadir sepakat untuk menyelesaikan semua dokumen perizinan yang menjadi kewajiban perusahaan. Mulai dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat dan laut, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL) Surat Kelayakan Operasional (SLO), Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL), hingga Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Sebelumnya, KPK menyoroti lemahnya pengelolaan izin pertambakan udang di Provinsi NTB. Dari 265 izin tambak yang diterbitkan, hanya 10 persen yang memiliki izin lingkungan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK, Dian Patria, menyebut NTB sebagai salah satu daerah penghasil udang terbesar di Indonesia. Namun, luas area laut yang terbatas menjadi tantangan besar.

Dian menduga adanya permainan dalam penerbitan izin tambak udang. Dari produksi udang NTB yang mencapai 2 juta ton antara 2019 dan 2024, banyak tambak yang disinyalir ilegal karena dokumen perizinan tidak lengkap. Kurang dari 10 persen yang dinyatakan lengkap.

"Bisa mengarah ke tipikor? Kalau tipikor pasti ada kerugian negara. Pasti ada keterlibatan penyelenggara negara pejabat. Jadi dalam-anomali saya melihat ada pembiaran yang mungkin dilakukan dan ada yang menikmati," ujar Dian.




(iws/gsp)

Hide Ads