Kadis Dikbud NTB Mangkir Panggilan Polisi soal Dugaan Pungli Proyek DAK 2024

Kadis Dikbud NTB Mangkir Panggilan Polisi soal Dugaan Pungli Proyek DAK 2024

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 07 Jan 2025 15:36 WIB
Tampak luar ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Selasa (7/1/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Tampak luar ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Selasa (7/1/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram, untuk diperiksa atas dugaan pungutan liar (pungli) pada proyek dana alokasi khusus (DAK) Dikbud 2024. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 13 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan Aidy Furqan seharusnya menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (6/1/2025). Hanya saja Aidy Furqan berhalangan hadir.

"Iya, sebenarnya kemarin pemeriksaannya, tapi dia (Aidy Furqan) menyampaikan tidak bisa datang," katanya kepada wartawan, Selasa (7/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regi menyebut Aidy Furqon mangkir dari panggilan penyidik karena sedang mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin untuk ikut pada acara kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di sejumlah tempat di NTB.

"Sedang dampingi Pj (Gubernur)," ujarnya.

Penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram kembali mengatur jadwal pemeriksaannya dan telah melayangkan pemanggilan kedua. Rencananya, Aidy Furqan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli. Muslim sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (11/12/2024).

"Dari pemeriksaan lima saksi yang turut dibawa dan menyita barang bukti, dokumen dan ahli kemudian, kami sudah melakukan gelar perkara terhadap AM. Cukup bukti untuk kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Kamis (12/12/2024).

Menurut Wilandra, lima saksi yang dimintai keterangan itu adalah staf Muslim. Sejauh ini baru satu tersangka dalam kasus itu. "Ya, baru satu orang jadi tersangka. Sisanya masih melakukan pendalaman," katanya.

Dalam OTT tersebut Ahmad Muslim dan 5 stafnya dibawa ke kantor polisi. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.




(nor/gsp)

Hide Ads