Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan komitmennya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan pria difabel, IWAS. Perhatian khusus diberikan kepada aspek kesehatan para korban, termasuk anak-anak yang menjadi bagian dari belasan korban dalam kasus ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, menyatakan pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sedang berkoordinasi terkait langkah-langkah penanganan korban.
"Ranah kami bagaimana mengawal kasus-kasus yang terjadi, misalnya kalau terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami tentu akan mengeluarkan visum. Bagaimana visum itu diakses, karena memang ada visum yang harus dilakukan dan segera tuntas," kata Emirald Isfihan saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirald menjelaskan pihaknya memprioritaskan penanganan kesehatan anak-anak korban IWAS. Hak-hak anak harus dipenuhi, termasuk layanan kesehatan jika mereka mengalami gangguan akibat kasus ini. Pemkot Mataram akan terus memantau keberlanjutan kasus ini untuk memastikan tidak ada hak korban yang terabaikan.
Selain itu, Pemkot Mataram juga menyiapkan mitigasi kesehatan terhadap tersangka IWAS, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang setara untuk semua pihak. Baik korban maupun pelaku memiliki hak yang sama dalam layanan kesehatan.
"Karena semua orang punya hak yang sama dalam kesehatan, mau dia pelaku, mau dia korban, itu sama. Maka kami harus berimbang memberikan layanan kesehatan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menyatakan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia memastikan pendampingan hukum diberikan kepada para korban, terutama anak-anak.
"Semua akan diberikan pendampingan (hukum)," kata Hassanudin.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB dengan dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut mengungkap adanya belasan korban lain, termasuk tiga anak-anak. Saat ini, IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan rumah.
(dpw/dpw)