Pasutri di Jembrana Jual Sabu Eceran di Rumahnya, Pelanggan Beli Pakai Kode

Pasutri di Jembrana Jual Sabu Eceran di Rumahnya, Pelanggan Beli Pakai Kode

Sui Suadnyana, Putu Adi - detikBali
Senin, 16 Des 2024 18:12 WIB
Pasutri Nur Mubayana alias Mak Nung dan Muhaimin alias Wek, penjual sabu-sabu eceran di rumahnya, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024). (Putu Adi/detikBali)
Foto: Pasutri Nur Mubayana alias Mak Nung dan Muhaimin alias Wek, penjual sabu-sabu eceran di rumahnya, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024). (Putu Adi/detikBali)
Jembrana -

Pasangan suami istri (pasutri) di Jembrana, Bali, Nur Mubayana alias Mak Nung dan Muhaimin alias Wek, menjalankan bisnis haram dengan menjual sabu-sabu eceran di rumahnya. Pelanggan yang ingin membeli sabu-sabu biasanya menghubungi mereka dengan kode tertentu.

"Mereka menggunakan kode seperti 'apakah jajan ada atau apakah apotek buka' untuk berkomunikasi dengan pelanggannya," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release di Aula Mapolres Jembrana, Senin, (16/12/2024).

Mak Nung dan Wek diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana di kediaman di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Sabtu (7/12/2024). Pasutri itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 paket sabu dengan berat total 11,74 gram, uang tunai sebesar Rp 28,1 juta, dan berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba," ungkap Endang.

Selain meringkus pasutri, Satres Narkoba Polres Jembrana juga menangkap tiga orang lain yang diduga terlibat jaringan pengedar narkoba. Ketiganya adalah I Komang Gede Sentana alias Koming, Ainul Kowim alias AK, dan Muhammad Ammar Fauzi alias MAF.

Ketiga penyalahguna narkoba ini ditangkap di waktu berbeda. Koming ditangkap lebih dahulu pada 12 November 2024 di Jalan Kepuh, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Sementara itu, AK dan MAF ditangkap pada 7 Desember 2024 di Jalan Pulau Jawa, Gang Buaya, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Kedua kelompok pelaku ini memiliki modus operandi yang hampir sama, yakni bertindak sebagai kurir narkoba. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok kemudian menjualnya kepada para pengguna.

"Koming mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JG, sedangkan AK dan MAF mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NK," ujar Endang.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, handphone, timbangan digital, bong, dan berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam terkena denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.




(hsa/hsa)

Hide Ads