Polisi Bekuk Dua Penimbun Pertalite di Jembrana

Polisi Bekuk Dua Penimbun Pertalite di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 16 Des 2024 14:39 WIB
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto rilis di Aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto rilis di Aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Polres Jembrana menangkap dua penimbun Pertalite. Kedua pelaku yang berinisial HB (55) dan LH (42) diciduk di lokasi terpisah pada Selasa (12/11/2024).

HB kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu di rumahnya di Desa Cupel, Jembrana. HB menimbun Pertalite dengan cara memodifikasi mobil Daihatsu Xenia DK 1940 BE miliknya. Yakni, dengan menambahkan tangki berkapasitas 50 liter di bagasi belakang.

Polisi mengungkapkan HB membeli Pertalite melebihi kuota yang ditentukan dengan cara menggunakan barcode berbeda saat membeli di SPBU untuk mengelabui petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dalam sehari maksimal membeli BBM sebanyak tiga kali di SPBU yang sama," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat rilis kasus di aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

Setelah membeli Pertalite dalam jumlah besar, HB kemudian menjual kembali Pertalite itu dengan harga lebih tinggi di Pertamini alias kios bensin eceran miliknya. Dia mengaku menjalankan bisnis haram itu sekitar lima bulan terakhir.

Kemudian, tersangka kedua LH juga melakukan hal serupa. Dia menggunakan mobil Suzuki Katana DK 1296 Al yang dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 195 liter untuk menimbun Pertalite.

LH mengakui melakukan kegiatan ini sejak enam bulan lalu. Dalam sehari, LH membeli Pertalite maksimal empat kali di SPBU yang sama.

"Modus operandinya sama dengan pelaku pertama, yakni membeli Pertalite melebihi kuota dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi," imbuh Endang.

Atas perbuatan yang merugikan masyarakat itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi," tegas Endang.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads