Pria bertato yang melarikan diri dari pemeriksaan polisi di Pelabuhan Gilimanuk dan menceburkan diri ke Selat Bali, Sabtu (14/12/2024), ternyata seorang residivis dan tersangka begal. Tersangka melakukan aksi begal di wilayah Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada hari yang sama.
Pria bertato itu diketahui bernama Dadan (23) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah bebas, Dadan kemudian hendak pergi ke Pulau Jawa. Namun, tidak memiliki kendaraan sehingga nekat melakukan aksi begal.
"Pelaku baru saja selesai menjalani hukuman terkait curanmor di wilayah Denpasar. Kemudian berniat untuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat rilis media di aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang membeberkan kejadian bermula saat korban yang berinisial YW, sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 2429 ZL pada pagi hari. Tiba-tiba, pelaku yang membawa pisau menodong korban dan meminta kunci sepeda motor. Karena takut, korban pun menyerahkan kunci sepeda motornya. Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor hasil curiannya.
"Pelaku ini menghalangi jalan korban menggunakan ranting pohon kering. Saat korban berhenti, tersangka menodong perut korban dengan pisau. Karena ketakutan korban menyerahkan kendaraannya," papar Endang.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil ditangkap di Pos 1 Pemeriksaan Kendaraan KP3 Laut Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Jawa.
"Pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut, tapi karena tidak kuat berenang, petugas Pos Angkatan Laut Gilimanuk mengamankan tersangka," ujar Endang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Scoopy milik korban, kunci sepeda motor, STNK sepeda motor, hingga ranting pohon yang digunakan pelaku untuk menghalangi jalan korban.
"Pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban masih dalam pencarian petugas kami, karena pengakuan tersangka, pisau dibuang di area persawahan dekat dengan lokasi kejadian," jelas Endang.
Endang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara di tempat yang sepi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang asing dan segera melaporkan ke polis jika melihat ada hal yang mencurigakan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas kapolres kelahiran Purbalingga tersebut.
(hsa/hsa)