Tiga jurnalis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilarang meliput perkembangan kasus IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual. Polisi melarang mereka meliput ke rumah IWAS.
Pelarangan itu terjadi pada Selasa (3/12), pukul 17.00 Wita. Tiga jurnalis, yaitu Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari TV-One serta Sofiana Mufidah dari RTV, tiba di rumah IWAS yang berlokasi di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Saat ketiga jurnalis hendak mengambil gambar di lokasi, seorang penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah mengetahui bahwa mereka adalah jurnalis, tiga penyidik yang didampingi oleh satu anggota TNI melarang mereka untuk mengambil gambar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dua penyidik perempuan dan laki-laki memaksa Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus seluruh rekaman yang telah mereka ambil.
Herman Zuhdi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, meminta penjelasan atas larangan tersebut. Para penyidik dan seorang anggota TNI menjanjikan akan memberikan keterangan melalui Kanit. Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.
"Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar? Kami dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas. Saya juga sebagai sekretaris IJTI mempertanyakan alasan dilarangnya kami meliput ini. Kita mempunyai undang-undang yang berbeda terkait kebebasan pers," kata Herman dalam keterangan pers yang diterima detikBali, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan, ketika para penyidik hendak meninggalkan lokasi, Herman Zuhdi kembali mencari kanit yang katanya akan memberikan penjelasan. Namun tidak dihiraukan.
"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini," terangnya.
IJTI NTB merespons insiden tersebut dengan melakukan langkah advokasi dengan menggelar pertemuan dengan pihak Polda NTB. Pertemuan pengurus IJTI dengan Polda NTB itu dihadiri oleh Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Wadirreskrimum Polda NTB Kombes Feri Jaya, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes M. Kholid.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media yang merasa tidak nyaman, kami langsung memberikan teguran dan berjanji akan melakukan pembinaan," kata Kombes Syarif Hidayat dalam keterangan yang diterima detikBali, Kamis (5/12/2024).
(dpw/dpw)