Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang status tahanan rumah IWAS (21), seorang pria difabel yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap MA, mahasiswi di Mataram. Perpanjangan tahanan rumah IWAS terhitung sejak Selasa (3/12/2024) hingga 20 hari ke depan.
"Status AG alias IWAS sebagai tahanan rumah sudah habis kemarin. Jadi diperpanjang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam keterangan yang diterima detikBali, Rabu (4/12/2024).
Syarif menuturkan, saat ini, proses hukum terhadap kasus yang dimaksud yang menyeret IWAS sebagai tersangka sudah sampai pada tahap P-19, yakni berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi penyidik di kepolisian. Untuk itu, Syarif berujar, penyidik akan berupaya memenuhi sejumlah catatan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu kami tegaskan, kami terus berkoordinasi dengan jaksa. Kami jalankan apa yang menjadi petunjuk jaksa, termasuk juga petunjuk-petunjuk lain yang masih sesuai koridor, kami penuhi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korban dugaan pelecehan seksual IWAS, bertambah. Total yang melapor sudah 13 orang.
"Total kalau dari yang sudah masuk BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu kan tiga orang, sekarang ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi kepada detikBali, Rabu.
Joko merinci, dari 13 orang yang melapor, tiga di antaranya adalah anak-anak. Perihal korban anak, dia menyebut pihaknya telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. IWAS pun berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak.
"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," terang Joko.
"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," sambungnya.
Dia menambahkan berdasarkan keterangan korban, IWAS melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikis.
"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak, kami belum tahu," ujar Joko.
Kasus ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.
(hsa/gsp)