Pemprov NTB Siap Beri Pendampingan Hukum Belasan Korban Pelecehan IWAS

Pemprov NTB Siap Beri Pendampingan Hukum Belasan Korban Pelecehan IWAS

Nathea Citra - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 16:57 WIB
Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Trianingsih saat diwawancarai di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (4/12/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Trianingsih saat diwawancarai di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (4/12/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) siap memberikan pendampingan hukum belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (21), seorang pria difabel. Sejauh ini, ada 13 korban IWAS. Tiga korban di antaranya masih anak-anak.

"Beberapa hari lalu kami (UPTD Kota Mataram) sudah berupaya menawarkan (pendampingan) tapi yang bersangkutan (korban) tidak berkenan. Tapi kami mau coba lagi hari ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih di Mataram, Rabu (4/12/2024).

Nunung menuturkan dalam kasus pelecehan seksual ini, Pemprov tidak bisa serta merta melakukan pendampingan hukum. Sebab, harus melalui persetujuan sejumlah korban yang sudah berusia dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," tutur Nunung.

Nunung berharap kasus pelecehan seksual yang saat ini menjadi sorotan nasional bisa cepat selesai. Para korban IWAS, dia berujar, sudah sepatutnya mendapatkan keadilan.

ADVERTISEMENT

"Kami harap kasus ini bisa cepat selesai, ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Kekurangan itu tidak menjadi batasan untuk dia tidak melakukan, tapi ini masih praduga ya. Untuk saat ini kami fokus dulu untuk memberi pendampingan bagi para korban," tandasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads