Emak anak lima asal Banyuwangi bernama Wailul Mutofifin (41) alias Fifi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara. Dia dituntut 10 tahun bui gegara jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram (kg) bersama sepupunya Amang Hariyanto (42).
"Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wailalul Mutofifin dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/11/2024).
Selain Fifi, Suasti juga menuntut Amang dengan hukuman penjara sembilan tahun enam bulan. Amang dan Fifi dinilai telah memenuhi unsur pemufakatan atau kerja sama jahat dengan menerima dan menjadi perantara perdagangan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Amang ini sepupunya. Dia ikut mengantar Fifi saat mengambil sabu dari seseorang dan dibawa ke kosnya," kata Suasti.
Aksi kriminal Fifi berawal saat dia mengunjungi suaminya yang sedang menjalani hukuman penjara di Bali atas kasus desersi militer pada Juli 2024. Fifi nekat ke Bali menengok suaminya di penjara tanpa bawa banyak bekal dan uang.
Tak lama, ada seorang bernama Pandu yang mengaku mendapat kontak Fifi dari kenalan suaminya. Pandu menawarinya pekerjaan mengambil paket sabu untuk seseorang di Lapas Kerobokan dan dijual ke pemesan lain. Fifi yang tak punya, mau saja menerima tawaran kerja itu.
"Dia nggak punya uang. Anak lima pula. Jadi diiyakan saja tawaran itu," katanya.
Ditemani Amang, Fifi mengambil paket sabu di sebuah tempat di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Minggu (14/7/2024) pukul 13.00 Wita. Fifi disuruh mengambil sabu seberat 50 gram dengan upah Rp 1,5 juta.
Tak disangka, sesampainya Fifi dan Amang di kos, paket sabu yang diterimanya ternyata lebih banyak. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 1 kg. Berdasarkan instruksi dari Pandu, Fifi harus memecah sabu itu seberat 50 gram dalam 20 paket atau bobot totalnya 500 gram.
"(Pandu) itu dari Lapas Kerobokan. Ya, narapidana. Jadi, setengah (kg) sabunya di kirim ke sana. Sisanya, sempat dipakai sendiri dan diedarkan ke pemesan lain," ungkapnya.
(nor/nor)